Jayapura (IndonesiaMandiri) – "Saya perintahkan agar seluruh pasukan standby di Pos dan sewaktu-waktu ada perkembangan situasi terkait Pilkada, kita s
Prajurit Yonif MR 413/Kostrad saat diberi arahan untuk kawal pilkada sesuai aturan berlaku |
Pernyataan Dansatgas di atas, sebagai gambaran sikap netralitas TNI dalam pesta demokrasi atau Pilkada serentak pada 9 Desember ini. Bagi Prajurit TNI, sudah merupakan harga mati untuk netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon. Ini sesuai dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI yang berbunyi, "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis".
Haram bagi Prajurit TNI yang telah terikat Perintah Pimpinan maupun Undang-Undang untuk melanggarnya. Sikap Netralitas TNI juga dilakukan oleh Prajurit TNI yang sedang melaksanakan penugasan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG di Papua, seperti Satgas Yonif MR 413 Kostrad, kini siap dan siaga dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Keerom.
Dansatgas menegaskan kepada seluruh prajuritnya untuk selalu berpegang pada Doktrin Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta penekanan tentang netralitas TNI yang telah dirilis oleh Dinas Penerangan Angkatan Darat/Dispenad.
Netralitas TNI dalam Pilkada mengandung makna, pertama, tak mendukung salah satu Paslon, tetap netral. Kedua, tak memberikan fasilitas dan sarana militer untuk Paslon dan Parpol saat berkampanye. Ketiga, saling mengingatkan, memantau rekan agar tak dimanfaatkan atau dipolitisasi. Keempat, jaga netralitas TNI. Kelima, sanksi tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat kegiatan Politik. Keenam, pahami UU No.34/2004 pasal 39 Ayat 2 tentang larangan berpolitik praktis.
"Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom ini berlangsung aman, tertib, transparan dan tidak ada dari salah satu pihak Paslon yang tidak puas akan hasil yang telah di umumkan nantinya," ungkapnya (ma).