Bogor (IndonesiaMandiri) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Kemenko Marves) kembali menegaskan komitmennya mengenai penyelara
Tumpang tindih aturan di sektor maritim nasional segera dibenahi |
Hal tersebut memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut antar Kementerian/Lembaga Terkait, sehingga Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves gelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan Maritim Nasional Terhadap Peraturan-Peraturan Maritim Internasional di Bogor (14-15/12).
Menurut Plt. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Marves Nixson F.L.P Silalahi, ada beberapa peraturan maritim internasional seperti MLC 2006, STCFW-F 1995, CTA 2012, ILO No.188 yang perlu diselaraskan agar tak tumpang tindih wewenang, maupun beberapa yang perlu dilakukan percepatan agar segera disahkan.
"Hal ini agar seluruh peraturan yang ada dapat berjalan dan ditegakan dengan maksimal dan kehadiran Negara dapat dirasakan oleh seluruh warga negara khususnya para pelaut yang akhir-akhir ini sering menjadi sorotan terkait beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Perairan Nasional maupun Internasional,” jelasnya.
"Penyelarasan peraturan internasional di bidang kemaritiman yang dibahas kali ini menyorot lebih kepada pelindungan awak kapal Indonesia dan persyaratan mengenai spesifikasi Kapal Berbendera Indonesia, untuk memastikan aturan-aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara pasti,” tambahnya.
Melalui kolaborasi berbagai Kementerian dan Lembaga terkait ini diharapkan akan mempercepat proses penyelarasan peraturan-peraturan tersebut. Selanjutnya, rapat ini akan membahas satu persatu peraturan hukum laut internasional terkait dan akan dibedah mulai dari isi peraturan, K/L penanggungjawab, peraturan pengesahan, dan peraturan turunan serta berbagai kebutuhan lainnya.
Sebagai bagian dari pembahasan, peraturan internasional pertama yaitu Maritime Labour Convention 2006 yang merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Genewa Swiss bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut khususnya kapal niaga di seluruh dunia. Perjanjian ini memberikan pedoman standar bagi setiap negara untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman. Pemerintah telah melakukan ratifikasi MLC ini melalui UU No. 15 tentang pengesahan MLC 2006. Akan dilakukan tindak lanjut terkait melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.
Untuk standar Pendidikan dan pelatihan, sertifikasi awak kapal, dan tugas jaga pada kapal ikan dengan dimensi 24 M atau lebih telah diratifikasi melalui Perpres No. 18 tahun 2019 tentang pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mempersiapkan Draf Permen KP aturan turunan dari Perpres tersebut,” urai Nixson. Tetapi, tambahnya, hal ini membutuhkan pemantauan lanjut mengenai progress penyusunan draf dan bagaimana implementasi kedepannya di tingkat pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan untuk persiapan pengesahan Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel CTA 2012 yang membahas tentang kepentingan perlindungan keselamatan dan keamanan ikan dan bertujuan untuk memenuhi standar pada perairan internasional untuk kapal lebih dari 24 M atau 200 GT, Pemerintah melalui KKP sedang menyiapkan timeline Rencana Kerja dan terjemahan resmi naskah terkait.
Demi berjalannya koordinasi dengan maksimal, Kemenko Marves mengundang Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Sekretariat Negara, Kemlu, KKP, Kemhub, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kemenkumham, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kantor Staf Presiden, TNI AL, BAKAMLA, POLAIRUD, Komisi Pemberantasan Korupsi, OMBUDSMAN, Biro Klasifikasi Indonesia, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dan DPP INSA (ma).
Foto: abri