Jakarta (IndonesiaMandiri) – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia atau Koapgi Rimond B. Sukandi bersama dengan 29 pemesan unit Amartemen Sky H
Pengurus Koapgi saat jumpa pers di Kantor DPP LSM LIRA |
Kuasa hukum Koapgi bersama Presiden Lira dalam jangka waktu dekat akan mengirimkan surat permohonan untuk membuka SP3 agar penyidik memeriksa kembali kasus HS atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) kepada Kapolda Metro Jaya, diperkuat berdasarkan temuan bukti baru (novum).
Terbitnya SP3 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, karena penghentian penyidikan seharusnya dilakukan penyidik ketika dalam proses penyelidikan. Dan berdasarkan alat bukti perbuatan HS sudah memenuhi unsur tindak pidana. Parahnya lagi, dibalik terbitnya SP3 itu, patut diduga terjadi praktek kotor mafia hukum yang meruntuhkan marwah lembaga penegak hukum dan proses penegakan hukum (ma).