Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengukuhkan lima Peneliti dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inov
Peran penting dunia penelitian di KLHK sangat strategis |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengukuhkan lima Peneliti dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) KLHK sebagai Profesor Riset di lingkup bidang kepakaran Genetika dan Pemuliaan Tanaman, Bidang Konservasi Tanah dan Air, Bidang Genetika Molekuler, Bidang Perencanaan Hutan dan Bidang Genetika dan Pemuliaan Tanaman (3/12).
Kelima Profesor riset tersebut adalah Prof. Ris. Mudji Susanto, Prof. Ris. Tyas Mutiara Basuki, Prof. Ris. Anthonius Yan Pancratius Bambang Catur Widyatmoko, Prof. Ris. Haruni Krisnawati dan Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati.
“Pengukuhan gelar ini merupakan motivasi untuk membangkitkan inspirasi baru, guna melahirkan terobosan-terobosan berupa karya-karya ilmiah yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, Indonesia maupun dunia. Selain itu, sebagai seorang Profesor Riset juga harus memiliki pribadi yang unggul, yaitu mampu menjaga lisan dan tindakan dengan sebaik-baiknya. Itulah cerdik cendekia yang sejati dan mempunyai integritas pribadi yang unggul,” pesan Menteri LHK, diwakili Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.
Tahun 2020 merupakan catatan sejarah bagi KLHK karena telah melahirkan 13 Profesor Riset. Alue Dohong menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 92/2020 tentang KLHK merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi dinamika nasional yang terjadi di sekitar, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap).
Salah satu hal cukup penting dari Peraturan Presiden ini adalah peran BLI sudah tak tercantum lagi. Artinya, BLI tak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi/kelembagaan KLHK. Dari Perpres Nomor 92/ menghadirkan lembaga baru, yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK), sebagai salah satu bentuk peningkatan kualitas tata kelola LHK ke depan.
Tak adanya BLI dalam struktur organisasi KLHK merupakan salah satu strategi dalam menyongsong hadirnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdasarkan arahan Presiden, akan menjadi lembaga yang mengintegrasikan seluruh fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) maupun Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK).
“Perlu saya tegaskan, sesungguhnya suatu kebijakan hanya tepat pada zamannya. Persoalan-persoalan yang muncul dalam lingkup LHK terus berkembang seiring dengan proses perjalanan waktu. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, diperlukan secara terus menerus perumusan kebijakan yang adaptif, yang pada gilirannya sangat memerlukan dukungan analisis data dan informasi dari Litbangjirap,” ungkap Wamen LHK (ma).