Diduga daging rusa ilegal didapat dari Taman Nasional Komodo
Diduga daging rusa ilegal didapat dari Taman Nasional Komodo |
Pihak Gakkum KLHK juga menahan IH (58) sebagai pelaku, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo, karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (25/12).
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK menyebut, “populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.
“Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya,” terang Sustyo.
Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat, NTT, untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra beraksi saat tahu ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus, terutama menjelang perayaan Hari Raya Natal-Tahun Baru. Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa lebih lanjut (ma).