Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kasus tambang batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup
Alat berat yang disita pihak KLHK di lokasi tambang ilegal |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kasus tambang batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) serta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada 2 Desember 2020. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (30/11) menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (5/12/2020) menyampaikan, para pelaku dan pemodal tambang ilegal ini adalah pelaku kejahatan. Menurutnya, mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan, pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani.
Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menyebut, "diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata bentangan alam karst dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar.”
Yazid menerangkan, keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, yang dahulunya daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung. Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, lalu gelar operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck (30-31/8).
Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapinya (ma).