Jakarta (IndonesiaMandiri) – Antisipasi kenaikan kasus pasien Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru/nataru 2020-2021, pemerintah tegaskan melarang
Liburan nataru akan diperketat untuk hindari kerumunan orang |
Pengetatan untuk ruang gerak masyarakat dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Penyebab kebijakan ini, karena lonjakan peningkatan kasus secara signifikan terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Delapan provinsi dimaksud, yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. “Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” usulnya.
Agar kebijakan tersebut tak membebani penyewa tempat usaha, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberi keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). “Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” terang Luhut mencontohkan.
Lalu, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan, acara keagamaan, dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tak hanya itu, peran TNI/Polri diperkuat juga. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tambahnya.
Selain Jakarta, Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
DKI Jakarta dan Bali akan syaratkan rapid antigen bagi pendatang |
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Menko Luhut. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.
Untuk Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” urainya.
Gubernur Anies Baswedan menambahkan, telah memutuskan melarang kegiatan nataru secara langsung bersama-sama. “Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” usul Anies, yang juga setuju dengan arahan Luhut, untuk melakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara (ma).
Foto: abri