Jakarta (IndonesiaMandiri) – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), ana
KLHK tak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk., pada 19 November 2020. PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan/karhutla seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.
Sebelumnya Makamah Agung telah memutuskan di tingkat kasasi, 17 Desember 2018, PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014 dan MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp 1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.
Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. “Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,5 triliun,” papar Jasmin Ragil Utomo.
Rasio Sani menambahkan, “kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera” (ma).