Pembangunan Food Estate Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembang

Penggunaan kawasan hutan di Food Estate telah melalui kajian yang tepat

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, merupakan kebijakan yang memberi pedoman sebagai program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Ini dilakukan mendesak, diantaranya dalam menjaga ketahanan nasional bidang pangan, sebagaimana juga tiap-tiap negara memperkuat dirinya dalam menjaga ketersediaan pangan, sehingga tidak bergantung pada negara lain. Ini menjadi sangat relevan terkait tantangan pandemi Covid-19.

Sehingga, Pemerintah perlu mempersiapkan, terkait kebutuhan nasional penyediaan kawasan hutan bagi pembangunan Food Estate. Untuk kebutuhan lahan dari kawasan hutan, maka ditempuh dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP, Pasal 2).

Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan KHKP sesuai Pasal 3 ayat 2, jelas hanya dapat diajukan permohonannya oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk swasta.

KLHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, menjelaskan (16/11), Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK, Pasal 6 Ayat 1), dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) guna melindungi lingkungan.

Ditegaskannya, ini tak dapat dilakukan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL. Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan. Dalam hal untuk kepentingan reforma agraria, selanjutnya areal yang telah siap untuk areal tanaman pangan dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi. Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan. Dan Hutan Lindung (HL) yang dipakai Food Estate adalah kawasan HL yang sudah tak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.

Kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung tersebut, dengan kegiatan Food Estate juga sekaligus merupakan kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry), kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture), dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery). Tanaman hutan pada kombinasi-kombinasi tersebut di atas akan memperbaiki fungsi hutan lindung.

Sebagai contoh di Jawa Barat, ada kawasan hutan lindung sudah menjadi areal kebun sayur. Jawa Tengah, seperti di Dieng, hutan lindungnya menjadi areal kebun kentang, padahal membahayakan fungsi pengatur tata air, pengendali erosi dan penjaga kesuburan tanah dari kawasan hutan lindung tersebut.

Dalam perspektif pembangunan daerah, sebenarnya Pembangunan Food Estate semestinya dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk land use (tata guna lahan). Karena secara teknis dikenal compound land utilization type (pengelolaan secara multiguna) dalam suatu wilayah, sehingga bukan hanya monokultur, namun juga polikultur. Karena Food Estate dilakukan secara terintegrasi yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perternakan dan perikanan termasuk kawasan lindung dalam bentuk mozaik.

“Didalam model pengembangan Food Estate selain untuk lahan pertanian berkelanjutan  secara modern dan dengan intervensi teknologi tinggi (benih, pemupukan, tata air, sistem mekanisasi, pemasaran dan lain lain), juga mencakup pola kerja hutan sosial,” ungkap Sigit (ma).

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Pembangunan Food Estate Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Pembangunan Food Estate Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbTxzl3Zk-hW04cnri19fLylnT5OEC1CncqcIcMDGnFmL8tNq1nAK-3RziSupmHuEAvYHRSZUslHNQZBeiRa0_xwpyukbwNmpPYFbS2GW33ShGzjm4X6LllypJqOqGdCNQY337u4nBeKs/w400-h266/WhatsApp+Image+2020-10-27+at+15.13.46.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbTxzl3Zk-hW04cnri19fLylnT5OEC1CncqcIcMDGnFmL8tNq1nAK-3RziSupmHuEAvYHRSZUslHNQZBeiRa0_xwpyukbwNmpPYFbS2GW33ShGzjm4X6LllypJqOqGdCNQY337u4nBeKs/s72-w400-c-h266/WhatsApp+Image+2020-10-27+at+15.13.46.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/11/pembangunan-food-estate-untuk-ketahanan.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/11/pembangunan-food-estate-untuk-ketahanan.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy