Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video pada 2013, seperti disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta (13/11).
Rasio mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” tambahnya.
Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode 2009-2014, bukan oleh pemerintahan sekarang. Hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” jelas Rasio. Apabila Greenpeace memiliki bukti soal karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Rasio menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuannya kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan, perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan. “Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” terang Rasio.