Kalteng (IndonesiaMandiri) – Pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama program pangan di lahan eks Pengembangan Lahan Gambut atau PLG, di Prov
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah |
Kalteng (IndonesiaMandiri) – Pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama program pangan di lahan eks Pengembangan Lahan Gambut atau PLG, di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Gambut yang sudah dipulihkan tentu akan memberikan dampak ketersediaan air, dan menurunnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, yang selama ini secara berulang terus terjadi.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah menjelaskan, pemulihan dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemik (rehabilitasi & revegetasi).
"Upaya lainnya yaitu peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut," tambah Karliansyah. Mendukung hal tersebut, Ditjen PKTL bersama dengan Universitas Palangkaraya dan Universitas Lambung Mangkurat di Kalteng, gelar “Pembinaan Teknis; Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Sekat Kanal Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Areal Eks PLG Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Ketahanan Pangan Nasional”, di Palangkaraya (23/10).
Karliansyah menambahkan, pembangunan sekat kanal di Eks PLG merupakan upaya untuk pemulihan, dan reposisi ekosistem gambut untuk mengurangi potensi kebakaran hutan., juga dilakukan secara serentak pada areal yang rusak sangat berat, dan rusak berat di Blok A, B, C, D, dan E, merupakan bagian dari upaya pemulihan, dan reposisi ekosistem gambut di Eks PLG. Di waktu yang akan datang diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran, dan mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
“Tahap pertama, pembangunan sekat kanal akan dilaksanakan di Blok A, dengan jumlah sekat kanal sebanyak 115 unit, dengan lebar kanal antara 3 meter sampai dengan 16 meter. Sedangkan pada Tahap Kedua, akan dilaksanakan pembangunan sekat kanal sebanyak 575 unit di Blok B, C, D, E, tepatnya di Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pulang Pisau, yang akan dimulai pada bulan November 2020,” terangnya.
Pembinaan teknis tersebut, dihadiri oleh pelaksana pembangunan sekat kanal, calon pengawas pelaksanaan pembangunan sekat kanal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, serta tim internal Direktorat Jenderal PPKL. Tujuan pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis ini adalah untuk memberian pemahaman yang sama kepada pihak perencana, pelaksana pembangun, dan pengawas tentang teknis pembangunan sekat kanal mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, detil tahapan pembangunan, tatacara pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Kesamaan persepsi antara perencana yang saat ini dibantu oleh Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya (UPR), Kontraktor Pelaksana, dan Pengawas baik dari Universitas Lambung Mangkurat dan Tim Direktorat Jenderal PPKL serta Dinas terkait di Provinsi dan Kabupetan setempat, diharapkan memperlancar pelaksanaan pembangunan sekat kanal yang efektif, efisien, dan memenuhi ketentuan yang berlaku, agar tata kelola air pada ekosistem gambut di eks PLG dapat dicapai (ma).