Jakarta (IndonesiaMandiri) – Jumlah kesiapan kamar hotel untuk lokasi isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga keseh
Akomodasi hotel di Jakarta, Bali dan Kalimantan Selatan terus ditambah guna antisipasi pasien pandme |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Jumlah kesiapan kamar hotel untuk lokasi isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga kesehatan dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan terus bertambah.
Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya, berupaya memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat pendukung dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan serta akomodasi bagi tenaga kesehatan. Hingga saat ini, total jumlah kamar diusulkan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar, tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimatan Selatan.
"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf, Wishnutama Kusubandio (10/10). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai verifikasi oleh Kemenkes sehingga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," tambah Wishnutama.
Kemenparekraf/Baparekraf juga menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan, terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali, semuanya telah diverifikasi oleh Kemenkes. Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang sesuai dengan pedoman penanganan CovidD-19 Kemenkes adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, mini hospital, memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien kondisinya memburuk.
Selain itu juga, tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, ada tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Menurut Wishnutama, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes guna menentukan kapan dimulainya hotel tersebut dipakai bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan. "Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19," terang Wishnutama (ag/ma).