KLHK Tanggapi Sejumlah Isu Perlindungan Lingkungan

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengatu

Persoalan perlindungan lingkungan hidup tetap dikawal secara ketat dalam UU Cipta Kerja

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan", di Jakarta (14/10).

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto menyebut, jika pengaturan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) dalam UUCK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya. Ary melanjutkan, jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada  setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya. Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB (Nomor Izin Berusaha). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha. Terkait dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjawab, tidak benar sama sekali, karena pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar, karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan. Namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha. "Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.

Berikutnya, dengan UUCK, ada yang menilai tentang AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar. Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota masih dapat mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya KPA. Bahkan disebutkan Ary, jika dengan kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

"Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia," terangnya.

Lalu, kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, dijawab Ary tidak benar. "Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya UUCK ini, informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya," papar Ary.

Terakhir, kekhawatiran publik pada pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan juga dijawab Ary tidak benar. Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha, justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup (ma).

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: KLHK Tanggapi Sejumlah Isu Perlindungan Lingkungan
KLHK Tanggapi Sejumlah Isu Perlindungan Lingkungan
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengatu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVk4SA2r02IhuhV6LLuIN3PAgB-d3byUqUcB2Rf-httTQzuCEJYwHhTTeRmxRBKAl5spk9NEJcZ-pIA3d5CPiXiBGQcVOmgn3uXuX_VnmbXgDReMM_7VxfYc5v0XlzCachhDJEjRs-Q_U/w400-h266/WhatsApp+Image+2020-09-26+at+15.54.49+%25281%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVk4SA2r02IhuhV6LLuIN3PAgB-d3byUqUcB2Rf-httTQzuCEJYwHhTTeRmxRBKAl5spk9NEJcZ-pIA3d5CPiXiBGQcVOmgn3uXuX_VnmbXgDReMM_7VxfYc5v0XlzCachhDJEjRs-Q_U/s72-w400-c-h266/WhatsApp+Image+2020-09-26+at+15.54.49+%25281%2529.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/10/klhk-tanggapi-sejumlah-isu-perlindungan.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/10/klhk-tanggapi-sejumlah-isu-perlindungan.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy