Tim Gabungan Hentikan Tambang Ilegal Di Hutan Lindung Remu Sorong

Sorong (IndonesiaMandiri) – Operasi gabungan penertiban tambang ilegal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papu bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong, berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong (24/9). Saat ini, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi dan memeriksa 57 orang operator yang ada dilokasi. Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, yang memimpin langsung operasi penghentian tambang ilegal itu menyebut, “saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.”

Tambang ilegal di kota Sorong ini sudah berlangsung lama dan berakibat kerusakan lingkungan
Sorong (IndonesiaMandiri) – Operasi gabungan penertiban tambang ilegal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papu bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong, berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong (24/9).

Saat ini, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi dan memeriksa 57 orang operator yang ada dilokasi. Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, yang memimpin langsung operasi penghentian tambang ilegal itu menyebut, “saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.”
Gultom menambahkan, operasi gabungan ini merespon pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana. Dampak dari penambangan ilegal mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
Sementara Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Runaweri F mendukung kegiatan operasi karena  penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam. Lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan surat keputusan No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014 sehingga jelas melanggar ketentuan undang-undang.
Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Abdul Latief Suaeri. Menurutnya, dampak dari penambangan illegal tersebut telah merusak kondisi lingkungan di Kota Sorong. Banjir dan tanah longsor adalah bukti telah adanya kerusakan ekologis di Kota Sorong. “Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi aat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas Abdul Latief.
Pelaku akan dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Penyidik juga akan memakai Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Tim Gabungan Hentikan Tambang Ilegal Di Hutan Lindung Remu Sorong
Tim Gabungan Hentikan Tambang Ilegal Di Hutan Lindung Remu Sorong
Sorong (IndonesiaMandiri) – Operasi gabungan penertiban tambang ilegal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papu bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong, berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong (24/9). Saat ini, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi dan memeriksa 57 orang operator yang ada dilokasi. Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, yang memimpin langsung operasi penghentian tambang ilegal itu menyebut, “saat ini kami sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 57 operator yang diamankan. Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1Neacxy97lT-iSbXXFfXh80oODw-QXcPYnyl_gyZM9dhUM170q9HCf4hyzWG-zHY_QnSc40hJdpHZBqs0t6tgaGjNTEIOpM-ihqDSUo-rlMhAY0bV7hsgkzsHHz6OzgkDqTkrO_iJLxI/s400/WhatsApp+Image+2020-09-26+at+15.54.49.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1Neacxy97lT-iSbXXFfXh80oODw-QXcPYnyl_gyZM9dhUM170q9HCf4hyzWG-zHY_QnSc40hJdpHZBqs0t6tgaGjNTEIOpM-ihqDSUo-rlMhAY0bV7hsgkzsHHz6OzgkDqTkrO_iJLxI/s72-c/WhatsApp+Image+2020-09-26+at+15.54.49.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/tim-gabungan-hentikan-tambang-ilegal-di.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/tim-gabungan-hentikan-tambang-ilegal-di.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy