Jakarta (IndonesiaMandiri) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menindak perdagangan daring (online) bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah. Operasi ini dilakukan di dua tempat, Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (13/9). Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH) KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
Salah satu barang bukti dari bagian satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan |
Operasi ini dilakukan di dua tempat, Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah (13/9). Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan (PPH) KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan keberhasilan operasi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Kami melakukan penelusuran sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," ujar Sustyo.
Dari operasi di lapangan, Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta, mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan 5 orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th), AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th).
Setelah dikembangkan, tim juga mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo, serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera. Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku.
Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok untuk memastikan apakah berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," ungkap Sustyo (ma).