Jakarta (IndonesiaMandiri) – Indonesia merupakan satu-satunya negara penghasil kayu tropis di dunia, yang telah membentuk program lacak balak dari hulu hingga hilir dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini juga telah diakui secara internasional. SVLK berfungsi memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.
Kualitas ekspor kayu Indonesia menjadi jaminan tentang kepatuhan proses pembuatannya yang ramah lingkungan |
SVLK berfungsi memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Alue Dohong menyebut, peran SVLK telah berhasil membantu dalam memangkas penebangan dan perdagangan kayu liar, dan di saat yang sama memberi manfaat ekonomi secara nasional. Kredibilitas dan penerimaan sistem SVLK di pasar kayu internasional tidak terlepas dari komitmen seluruh stakeholders dalam pelaksanaan verifikasi dan sertifikasi, termasuk oleh komunitas kehutanan dan lembaga sertifikasi.
“Sekarang, 100% ekspor kayu dari Indonesia bersumber dari rantai pasokan yang diaudit secara independen, mencakup industri hilir dan hutan sebagai hulunya di seluruh negeri,” ucap Alue pada webinar “UK Market Update for FLEGT Timber Product: Indonesia’s Timber as Sustainable Partner for UK Market” (23/9).
Nilai ekspor produk industri kehutanan Indonesia ke seluruh dunia mencapai USD 11,6 miliar pada 2019, meningkat hampir dua kali lipat sejak implementasi SVLK di 2013. Sementara, proporsi illegal timber menurun dari 80% sebelum implementasi SVLK menjadi 29,1% di 2019. Khusus untuk ekspor ke Inggris/United Kingdom (UK), sejak November 2016 hingga pertengahan September 2020, lebih dari 27.500 dokumen telah diterbitkan sekitar 730.000 ton, senilai hampir USD 1 miliar.
“Tahun lalu saja, kami mengekspor USD 350 juta produk kayu dari Indonesia ke Inggris. Kami menghargai kepercayaan Pemerintah Inggris tersebut, terhadap produk kayu kami,” puji Alue. Pada kesempatan sama, Minister of State for Pacific and the Environment Inggris, Lord Goldsmith menyambut baik kerja sama Indonesia dan Inggris selama dua dekade terakhir dalam mengembangkan standar compliance yang kuat untuk kayu berkelanjutan. “Sistem legalitas verifikasi kayu Indonesia menunjukkan perdagangan dan pembangunan serta pengelolaan hutan berkelanjutan dapat berjalan beriringan,” jelas Goldsmith.
Selain kemanfaatan ekonomi, kata Goldsmith, sistem verifikasi nasional Indonesia telah turut mengurangi deforestasi dan penebangan kayu liar selama 3 tahun terakhir. Saat ini tercatat terdapat 24 juta ha lahan hutan dan dengan 3000 pelaku usaha telah tersertifikasi SVLK.
Importir Inggris diwakili oleh Timber Trade Federation dan British Retail Consortium menyampaikan mengenai meningkatnya kepedulian konsumen terhadap produk yang legal dan berkelanjutan. Pasar Inggris secara umum suka dengan kayu bersertifikasi karena mempermudah proses impor serta memiliki story value bagi konsumen, yaitu produk kayu Indonesia ramah bagi lingkungan hidup.
FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) juga merupakan framework yang penting bagi retailers di Inggris karena menekankan transparansi. Semakin banyak konsumen Inggris yang mengadopsi “ethical purchasing”, yakni mengharapkan legalitas dalam produk kayu, memastikan sumber produknya, serta jaminan produk yang dibeli tidak menyebabkan deforestasi. Konsumen Inggris bahkan rela membeli produk tersertifikasi sustainable dengan harga premium.
Sedangkan Charge d'Affaires KBRI London Duta Besar Adam M. Tugio menegaskan kembali kriteria legalitas dan keberlanjutan pada produk kayu ekspor Indonesia menjadikan Indonesia sebagai low risk source of tropical timber. Ini menjadi komitmen Indonesia mendukung upaya melakukan continuous improvement terhadap SVLK serta promosinya sebagai norma, tak hanya negara yang menerapkan FLEGT, namun juga bagi negara yang belum menerapkannya saat impor kayu (ma).
Foto: abri