Manokwari (IndonesiaMandiri) – Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Papua Barat, di halaman kantornya gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana militer yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). BB yang dimusnahkan berasal dari kasus periode 2019 hingga September 2020, diantaranya 1782 minuman keras (Miras) jenis vodka, senjata ajam (Sajam) jenis sangkur, telepon selular, dan meja bola guling. Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-21 Manokwari, Kolonel Chk Sumardi mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai wujud dari penegakan hukum yang berkelanjutan, tuntas menjalankan putusan Pengadilan militer (Dilmil) III-19 Jayapura (16/9).
Pemusnahan barang bukti sekaligus kampanye gerakan pemberantasan miras dan sajam |
Manokwari (IndonesiaMandiri) – Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Papua Barat, di halaman kantornya gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana militer yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). BB yang dimusnahkan berasal dari kasus periode 2019 hingga September 2020, diantaranya 1782 minuman keras (Miras) jenis vodka, senjata ajam (Sajam) jenis sangkur, telepon selular, dan meja bola guling.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) IV-21 Manokwari, Kolonel Chk Sumardi mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai wujud dari penegakan hukum yang berkelanjutan, tuntas menjalankan putusan Pengadilan militer (Dilmil) III-19 Jayapura (16/9).
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Dalam acara pemusnahan barang bukti ini saya sengaja memanggil dan mengajak wartawan untuk sosialisasikan kampanye gerakan pemberantasan peredaran minuman keras dan perjudian, yang Menurut saya semua kejadian ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Papua Barat," ucapnya.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh para Perwira dari Satuan Jajaran Kodam XVIII/Kasuari terkait (ma).