Akibatkan Karhutla Di Jambi, PT Kaswari Unggul Bayar Ganti Rugi Rp. 25,6 Milyar

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.

Meski kejadian Karhutla sudah lama, KLHK bisa melacak jejak penyebab kasusnya dan menyeret pelaku ke pengadilan
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel pada 5 Desember 2019.
Atas keputusan tersebut, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat bahwa bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” jelas Rasio Sani.
KLHK, kata Rasio, tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan karhutla karena karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama.
“Penegakan hukum yang kita lakukan ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita UUD 1945,” terang Rasio. Dan, meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, “kami mampu melacak jejak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya, tegas Rasio.
Sementara Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK menyebut, sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK, dengan perincian: 1 perkara telah selesai; 1 perkara sedang proses pembayaran; 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp. 3,05 Trilyun; 2 perkara upaya hukum kasasi; 2 perkara upaya hukum banding; dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Akibatkan Karhutla Di Jambi, PT Kaswari Unggul Bayar Ganti Rugi Rp. 25,6 Milyar
Akibatkan Karhutla Di Jambi, PT Kaswari Unggul Bayar Ganti Rugi Rp. 25,6 Milyar
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCnghMyWpQopBPj8Guyuq5-2wXd9Q5rqxjnCUVv6AtkVhBXglD1YxNqLB-kCw-4ywXMEWphN8kGEtnd0R1dgt9yzjlImN2SHA_U3y-LNeFdI-QT-pK5JauIainjSrAksyI74oF1Ie_-6U/s400/WhatsApp+Image+2020-09-24+at+17.06.53+%25281%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCnghMyWpQopBPj8Guyuq5-2wXd9Q5rqxjnCUVv6AtkVhBXglD1YxNqLB-kCw-4ywXMEWphN8kGEtnd0R1dgt9yzjlImN2SHA_U3y-LNeFdI-QT-pK5JauIainjSrAksyI74oF1Ie_-6U/s72-c/WhatsApp+Image+2020-09-24+at+17.06.53+%25281%2529.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/akibatkan-karhutla-di-jambi-pt-kaswari.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/09/akibatkan-karhutla-di-jambi-pt-kaswari.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy