Jakarta (IndonesiaMandiri) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Meski kejadian Karhutla sudah lama, KLHK bisa melacak jejak penyebab kasusnya dan menyeret pelaku ke pengadilan |