Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak para pelaku industri ekonomi kreatif/ekraf terus produktif namun tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah adanya kluster baru yang terinfeksi Covid-19. Plt Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Josua Puji Mulia Simanjuntak, dalam acara "Bincang-Bincang Sore Ekonomi Kreatif" digelar di Hutan Plataran Kota, Senayan, Jakarta (29/7) menyebut, perlu ada kesadaran dari para pelaku pelaku industri ekraf untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability). “Kita saat ini ingin terus produktif tapi aman. Sekarang kita (Kemenparekraf/Baparekraf) sudah membuat panduan tapi perlu ada kesadaran pelakunya untuk melakukan protokol tersebut,” ajak Josua. Ia mengapresiasi kebijakan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin tinggi. Diketahui, Kota Tegal saat ini dinyatakan sebagai Zona Hijau atau bebas dari Covid-19. Dedy yang turut hadir dalam acara tersebut memaparkan, Tegal saat ini telah memasuki era kebiasaan baru dengan pemulihan di sektor ekonomi mencapai 100 persen serta mempromosikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Tegal. "Saya langsung kirim surat dan telepon seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk berkunjung ke Tegal. Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dedy. Mengenai pengembangan pelaku industri ekraf di masa pandemi, Staf Khusus Menteri bidang Digital dan Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Ricky J. Pesik, menuturkan pelaku UMKM harus memanfaatkan pasar digital. “Sekarang menjadi keniscayaan untuk pelaku industri ekonomi kreatif mempercepat transformasi ke digital dan mempertimbangkan digital sebagai salah satu channel penjualan mereka, dan di era sekarang itu bukan hal rumit. Di kondisi saat ini (pandemi COVID-19), lompatan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif ke digital itu sekarang menjadi peluang baru untuk memperluas pasarnya,” jelas Ricky. Sedangkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menyebutkan ada banyak program yang disiapkan pemerintah untuk membantu kelangsungan pelaku pelaku industri ekonomi kreatif menjalankan usahanya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23, mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Termasuk kepada sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan sebagainya.
Pemerintah beri banyak kemudahan agar pelaku industri ekraf tetap produktif di masa pandemi |