Jakarta (IndonesiaMandiri) – Tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Panglima TNI perintahkan para Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari tiga angkatan yaitu Babinsa TNI AD, Babinpotmar (Bintara Pembina Potensi Maritim) TNI AL dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi Dirgantara) TNI AU untuk membantu penegakan disiplin protokol kesehatan melawan Covid-19. Hal ini ditekankan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat pimpin rapat virtual dengan seluruh jajaran TNI terkait evaluasi pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan termasuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (7/8). Menurut Panglima TNI, saat Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 6/2020 pada 4 Agustus lalu, karena menilai trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%. “Untuk itu, seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing, termasuk diantaranya setiap satuan untuk menggerakkan Babinsa TNI AD, Babinpotmar TNI AL dan Babinpotdirga TNI AU,” jelas Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Peran strategis babinsa dari semua matra sangat penting mengontrol penegakan disiplin protokol kesehatan |