Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pertama kalinya menyelenggarakan “Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Secara E–Learning,” pada 25-29 Agustus 2020, diikuti 120 wakil dari para penggiat lingkungan, LSM bidang lingkungan dan kehutanan, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah. KLHK gelar Pelatihan ini untuk edukasi publik terkait proses penegakan hukum bidang LHK. “Pelatihan ini menjadi sarana edukasi dan penyadartahuan publik yang sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009,” ucap Ade Palguna Ruteka, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembanan Sumber Daya Manusia/BP2SDM KLHK Ade Palguna Ruteka.
Masyarakat perlu memahami berbagai penanganan secara hukum kasus di bidang LHK |
KLHK gelar Pelatihan ini untuk edukasi publik terkait proses penegakan hukum bidang LHK. “Pelatihan ini menjadi sarana edukasi dan penyadartahuan publik yang sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang No 32 Tahun 2009,” ucap Ade Palguna Ruteka, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembanan Sumber Daya Manusia/BP2SDM KLHK Ade Palguna Ruteka.
Gebrakan dari kolaborasi antara Ditjen Penegakkan Hukum/Gakkum dengan BP2SDM KLHK ini, bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang belum mampu dideteksi dan ditangani oleh pemerintah. Dukungan masyarakat di tingkat tapak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dan kawasan hutan Indonesia,” jelas Rasio Ridho Sani, Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, yang juga jadi nara sumber pelatihan.
Di tengah situasi adaptasi dengan kebiasaan baru pandemi Covid-19, KLHK mengajak masyarakat memahami beberapa hal penting, seperti instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan mulai dari penanganan pengaduan, pencegahan, polisional, dan pengawasan; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; sanksi administratif; dan penegakan hukum pidana.
“Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan instrumen hukum antara lain, pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan pengaduan; penyampaian informasi dan/atau laporan; serta mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara, menjadi saksi ahli, dan amicus curiae – sahabat peradilan,” terang Rasio.
Acara ini melibatkan 120 peserta, terbagi dalam 4 angkatan. Peserta merupakan para pegiat lingkungan, anggota lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan tokoh masyarakat yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Tokoh masyarakat mewakili Sumatera sebanyak 22 orang; Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ada 25 orang; Kalimantan 15 orang; Sulawesi 40 orang; serta Maluku dan Papua 18 orang.
Pelatihan dilaksanakan secara full e-learning menggunakan Learning Management System (LMS) KLHK. Pelatihan ini juga menggunakan metode integratif, memadukan aspek pembelajaran hukum dan prosedur pemantauan lapangan, penggunaan teknologi informasi serta keamanan bagi masyarakat yang akan menyusun dokumen dan laporan kasus LHK (ma).