Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)!Rasio Ridho Sani, memuji Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB (6/8), yang menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015. Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Atas putusan itu, Rasio menyebut, Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka.
Tim Gakkum KLHK saat cek ke lapangan jejak kerusakan lingkungan akibat karhutla |
Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Atas putusan itu, Rasio menyebut, Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.
Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka.
“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945”, tambah Rasio.
Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, perkara karhutla saat ini sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah.
“Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan bertambah, karena saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya” terang Jasmin.
KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, kami akan tetap menindaknya. Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Oleh karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama,” tegas Rasio (ma).