Majelis Hakim PT Jambi Tolak Banding Perusak Lingkungan PT ATGA

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)!Rasio Ridho Sani, memuji Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB (6/8), yang menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015. Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Atas putusan itu, Rasio menyebut, Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka.

Tim Gakkum KLHK saat cek ke lapangan jejak kerusakan lingkungan akibat karhutla
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)!Rasio Ridho Sani, memuji Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB (6/8), yang menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015.

Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Atas putusan itu, Rasio menyebut, Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.
Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka.

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945”, tambah Rasio.

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, perkara karhutla saat ini sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah.

“Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan bertambah, karena saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya” terang Jasmin.

KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, kami akan tetap menindaknya. Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Oleh karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama,” tegas Rasio (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Majelis Hakim PT Jambi Tolak Banding Perusak Lingkungan PT ATGA
Majelis Hakim PT Jambi Tolak Banding Perusak Lingkungan PT ATGA
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK)!Rasio Ridho Sani, memuji Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB (6/8), yang menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015. Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Atas putusan itu, Rasio menyebut, Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1triNgPRQLB831GJb6fGUqzOOeQ_-JpFlgOJyv3pnlLJ2jpRhfZEF1wF0jagikqqIKeius3OTAguEcPvvh-Tyu2QzPoN9kxqlhk8ZJAfwE199_16eTvH1g6T-YSDJLTbIA9UbZV95iQs/s400/IMG_7709.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1triNgPRQLB831GJb6fGUqzOOeQ_-JpFlgOJyv3pnlLJ2jpRhfZEF1wF0jagikqqIKeius3OTAguEcPvvh-Tyu2QzPoN9kxqlhk8ZJAfwE199_16eTvH1g6T-YSDJLTbIA9UbZV95iQs/s72-c/IMG_7709.JPG
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/08/majelis-hakim-pt-jambi-tolak-banding.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/08/majelis-hakim-pt-jambi-tolak-banding.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy