Tangerang/Banten (IndonesiaMandiri) – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan operasi penindakan terkait peredaran kayu ilegal dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten (4/8).
Tim Gakkum KLHK sudah pantau lama jaringan kayu ilegal di Sumatera |
Mereka berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 m3. Operasi ini diawali adanya informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek, ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang.
Tim Gakkum KLHK menemukan 2 unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto, KM-4 No 16, Kota Tangerang. Kayu tersebut akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB. Dari pemeriksaan awal, didapati dokumen yang menyertai kayu palsu. Sehingga alat angkut 2 truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga Petugas SPORC.
Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga menahan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyebut, berhasilnyqnoperasi ini “tak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera” (lw).