Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Pandemi Covid-19 saat ini situasinya extra ordinary sehingga harus ditangani dengan extra ordinary juga. Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19,” ucap Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat pimpin rapat dengan jajaran TNI TNI membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (7/8).
TNI-Polri terus pantau penerapan disiplin protokol kesehatan cegah pandemi di masyarakat |
Dalam rapat evaluasi secara virtual tersebut, Panglima TNI menyebut, operasi pendisiplinan awalnya dimulai di empat Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSBB, kemudian berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan Provinsi. Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis, menyesuaikan dinamika pandemi dan Direktif dari Presiden Jokowi.
Menurut Panglima TNI, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik. “Sejak awal penanganan Covid-19, TNI menjadi tumpuan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut,” tambah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI berharap, seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru di perkantorwn terkait penyebaran Covid-19. Klaster baru tersebut meningkatkan angka kasus positif Covid-19. Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing. Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut.
Disampaikan pula oleh Panglima TNI, pada 4 Agustus 2020 lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi, baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing (ma).