Bitung/Sulut (IndonesiaMandiri) – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Rasio Ridho Sani, bersama Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban dan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo menerima kembali pemulangan (repatriasi) 91 individu satwa endemik Indonesia, terdiri dari reptil, mamalia, dan aves (burung), di Bitung Sulawesi Utara, Kamis (30/07/2020). Satwa yang sebelumnya diselundupkan ke Filipina tersebut, diberangkatkan dari Davao Filipina, pada 27 Juli 2020 pukul 19.00 waktu Davao, dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA. Satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Berkat kerjasama berbagai pihak RI-Filipina, perdagangan liar satwa bisa dikembalikan |
Satwa yang sebelumnya diselundupkan ke Filipina tersebut, diberangkatkan dari Davao Filipina, pada 27 Juli 2020 pukul 19.00 waktu Davao, dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA.
Satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Rasio Sani menyampaikan, inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia.
“Repatriasi bermula saat Direktur KKH Indra menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua,” jelasnya.
Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City dimana pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8 dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia.
“Keberhasilan repatriasi ini atas kerjasama banyak pihak seperti Ditjen KSDAE KLHK, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki),” ungkap Rasio Sani.
Repratriasi kali ini, lanjut Rasio, merupakan jumlah terbesar yang berhasil dilakukan. Repatriasi atau pengembalian 91 satwa ini menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan kehati Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa. Kejahatan perdangan satwa ilegal ini merupakan kejahatan transnational melibatkan aktor linras negara. Untuk itu berbagau kerja sama Internasional kita lakukan, termasuk terkait dengan pemulangan satwa ini,” tegasnya (ma).