Kualanamun/Sumut (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, berhasil gagalkan pengiriman satwa liar burung tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), di Bandara Internasional Kualanamu, beberapa hari lalu. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman satwa liar tersebut pada 25 Juni 2020.
Sebagian burung liar yang berhasil diamankan BBKSDA Sumatera Utara |
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi pada keterangan tertulisnya (07/07) menyebut, waktu itu pada Jum'at pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi barang bukti berupa satwa liar tanpa dokumen SATS-DN berada di Kargo Ring I Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Tim lalu berkoordinasi dengan Petugas Kargo Ring I, dan bersama-sama mengecek. Hasilnya, ditemukan barang yang akan dikirim berupa satwa liar jenis burung, tanpa dilengkapi dokumen dan hanya memakai Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Balai Karantina.
"Sesuai SOP Penindakan pada Kargo Ring I, maka barang tersebut dikembalikan ke kargo pengirim. Di lokasi inilah, Tim kemudian melakukan penindakan dengan merampas barang tanpa dokumen SATS-DN tersebut. Pada pukul 03.00 WIB, barang bukti dievakuasi ke kantor BBKSDA Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Hotmauli.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang bukti, ditemukan beberapa jenis burung antara lain, Kucica Kampong atau Kacer (Copsychus saularis) sebanyak 80 ekor (70 ekor hidup, 10 ekor mati), Sikatan Bakau atau Tledekan Bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 88 ekor (58 ekor hidup, 27 ekor mati), Kerak Kerbau atau Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 1.420 ekor (1.375 ekor hidup, 45 ekor mati) dan Murai Batu (Copsychus malabaricus) sebanyak 2 ekor.
Kemudian, lanjut Hotmauli, pada hari itu juga, Jumat (26/6), Tim segera melakukan pelepasliaran burung Kacer sebanyak 65 ekor dan Jalak Kebo sebanyak 1.358 ekor. Semuanya dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja. Sebanyak 53 ekor Tledekan Bakau dilepasliarkan ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Khusus untuk burung yang mati, telah dikubur atau ditanam di lokasi pelepasliaran. Untuk barang bukti disisihkan adalah 5 ekor Burung Kacer, 17 ekor Jalak Kebo dan 17 ekor Tledekan Bakau, serta 2 ekor Murai Batu.
"Terhadap kasus ini masih dilakukan pendalaman, serta pengumpulan bahan dan keterangan kepada nama yang tertera pada Health Certificate (HC)," tambah Hotmauli. Mencermati tingginya kasus pengiriman satwa liar tanpa dilengkapi dengan dokumen, maka dilakukan Rapat Koordinasi Pengiriman Satwa Liar melalui Bandara Internasional Kualanamu, diikuti Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Pertanian Deliserdang dan beberapa pengguna jasa di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
Hasinya disepakati, SATS-DN dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jadi syarat penerbitan Health Certificate untuk pengiriman satwa liar. "Harapannya kedepan, koordinasi yang dibangun dengan berbagai pihak dapat meminimalisir dan mencegah pengiriman burung atau satwa liar lainnya yang tidak dilengkapi dokumen serta menjaga populasi burung di alam tidak menurun," ungkap harap Hotmauli (ma).