Awak kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di perairan Natuna Natuna ( IndonesiaMandiri ) – Kapal Perang TNI AL, KRI Yos Sudarso-35...
Awak kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di perairan Natuna |
Proses penangkapan diawali dengan deteksi awal KRI YOS-353 yang memantau 2 kontak radar dengan siluet seperti KIA Vietnam pada posisi 05 09.186′ U 108 10.327′ T hari Jumat pukul 12.11 WIB, sekitar 20 Nm di utara Pulau Sekatung. Pada pukul 13.00 WIB, KRI YOS-353 berhasil menghentikan dua KIA tersebut setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pengejaran.
Lau, dilakukan proses pemeriksaan, dimana KIA tersebut diawaki 10 orang WNA asal Vietnam beserta barang bukti muatan ikan sekitar 300 kg. Dua KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No. 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Pgs. Komandan KRI YOS-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman menyatakan,”ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna, khususnya pengamanan pelanggaran perikanan”. Di tempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, beri pujian kepada jajarannya atas penangkapan tersebut. Panglima merasa bangga dengan kinerja dan komitmen kuat KRI Yos Sudarso dalam menjaga kedaulatan perairan NKRI (ma).