Jakarta (IndonesiaMandiri) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tengah menyusun Rencana Aksi (Renaksi) Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahap II untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia. Kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari visi misi Presiden dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Plt. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Marves, Nixson F.L.P. Silalahi mengatakan, tujuan pembentukan KKI merujuk Perpres 16/2017 adalah pedoman umum kebijakan kelautan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemeritah daerah. KKI juga menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta membangun sektor kelautan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. "Ada yang indah dari KKI ini, bahwa masyarakat dan pelaku usaha dilibatkan dalam pembentukan dan memberikan masukan terhadap KKI ini," ucap Nixson di Jakarta (21/7). Menurutnya, ada sejumlah tantangan terkait pembangunan kelautan, seperti peningkatan pengawasan dan tantangan pengamanan di pulau-pulau kecil terdepan dan terisolasi, perlindungan sumber daya hayati laut dari praktik perikanan yang tidak lestari, perlunya tata ruang laut yang komprehensif dalam pengembangan wilayah dan peningkatan aktivitas ekonomi, serta kegiatan jasa kemaritiman dan eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak pencemaran lingkungan hidup dan perusakan keanekaragaman hayati. "Eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak lingkungan juga menjadi concern kita. Di satu sisi kita membutuhkan pengelolaan sumber daya alam, sementara di sisi lain kita juga harus menjaga lingkungan," sambung Nixson. KKI juga berkontribusi pada pengembangan pariwisata bahari berkelanjutan dengan memberdayakan kepentingan masyarakat lokal, kearifan tradisional, kawasan konservasi perairan, dan kelestarian lingkungan. Nixson menambahkan, hingga saat ini penyusunan rencana aksi KKI periode II (2020-2024) telah melewati tahap teknis konsultasi dan konsinyering. Dari kegiatan tersebut, terangkum 45 dari 68 K/L telah memberikan usulan 549 rencana kegiatan. Usulan kegiatan yang masuk, lanjut Nixson, telah dan akan disinkronisasi dengan RPJMN, Major Project Nasional, dan List Program Janji Presiden. Sementara Tim teknis Kemenko Marves, Bappenas, Setkab, dan KSP melakukan monitoring terkait kesesuaian program kegiatan yang diusulkan.
Potensi laut Indonesia dan semua isi di dalamnya menjadi perhatian penting Pemerintah untuk memeliharanya dengan baik |