Ikan Arwana di Kalimantan Sudah Sesuai Standar Ekspor

Kuala Kapuas (IndonesiaMandiri) – Dalam rangka peralihan manajemen pengelolaan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) jenis Ikan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Kemenko Marves melakukan peninjauan lapangan ke site penangkaran ikan arwana di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu, dipimpin Deputi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin. “Terkait kunjungan ini kita dalam peralihan antara kebijakan yang tadinya ikan arwana dikelola manajemennya oleh KLHK, sekarang dikelola oleh KKP. Secara prinsip perubahan regulasi dari KLHK ke KKP itu harus difinalkan supaya tidak terjadi dualisme regulasi,” Safri. Adapun keterkaitan Kemenko Marves dalam regulasi itu sendiri, sebagai kementerian yang mengoordinasikan KKP dan KLHK. Sehingga dalam hal ini Safri ingin mengetahui langsung kesiapan di lapangan mulai dari pembibitan, pembesaran, pembudidayaan, sampai proses ekspornya. “Karena dia (ikan arwana) tidak bisa bebas dijual karena telah masuk Apendiks 1 CITES, ada standar yang harus dipenuhi dalam pengelolaannya, apalagi mau diekspor. Sehingga kita ingin tahu bagaimana prosesnya apakah sesuai kaidah yang diharapkan dan kita lihat prosesnya dan ini luar biasa,” ucapnya. Untuk proses ekspor, menurut Safri, penangkaran di Kuala Kapuas ini sudah sesuai standar ekspor, yaitu salah satunya sudah menerapkan ketusuran melalui penanaman microchip untuk ikan yang akan dijual. “Tadi sudah kita ikuti bagaimana pengelolaan di sini, dan sudah sesuai standar ekspor yaitu harus ada microchip. Tadi juga sudah didemokan bagaimana menanamkan microchip ke ikan yang akan diekspor, sehingga ikan punya identitas untuk kita tahu dengan nomor seri itu berasal atau ditangkap dari mana, jadi kalau ditemukan ikan ekspor tanpa microchip berarti kita perlu curiga ikan itu illegal,” terangnya. Dengan demikian, semua ikan yang memiliki microchip itu dengan mudah untuk bagian karantina mengecek prosesnya, sudah terseleksi dan sudah mengikuti prosedur. Ikan arwana yang sudah menggunakan microchip berarti sudah memenuhi prosedur-prosedur untuk diekspor mulai dari proses budidaya, pembesaran, dan administrasi yang lain terpenuhi.

Kendala ekspor arwana berupa sarana transportasi udara akan dibantu kemenko Marves
Kuala Kapuas (IndonesiaMandiri) – Dalam rangka peralihan manajemen pengelolaan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) jenis Ikan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Kemenko Marves melakukan peninjauan lapangan ke site penangkaran ikan arwana di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu, dipimpin Deputi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin.

“Terkait kunjungan ini kita dalam peralihan antara kebijakan yang tadinya ikan arwana dikelola manajemennya oleh KLHK, sekarang dikelola oleh KKP. Secara prinsip perubahan regulasi dari KLHK ke KKP itu harus difinalkan supaya tidak terjadi dualisme regulasi,” Safri. Adapun keterkaitan Kemenko Marves dalam regulasi itu sendiri, sebagai kementerian yang mengoordinasikan KKP dan KLHK. Sehingga dalam hal ini Safri ingin mengetahui langsung kesiapan di lapangan mulai dari pembibitan, pembesaran, pembudidayaan, sampai proses ekspornya.
“Karena dia (ikan arwana) tidak bisa bebas dijual karena telah masuk Apendiks 1 CITES, ada standar yang harus dipenuhi dalam pengelolaannya, apalagi mau diekspor. Sehingga kita ingin tahu bagaimana prosesnya apakah sesuai kaidah yang diharapkan dan kita lihat prosesnya dan ini luar biasa,” ucapnya.
Untuk proses ekspor, menurut Safri, penangkaran di Kuala Kapuas ini sudah sesuai standar ekspor, yaitu salah satunya sudah menerapkan ketusuran melalui penanaman microchip untuk ikan yang akan dijual. “Tadi sudah kita ikuti bagaimana pengelolaan di sini, dan sudah sesuai standar ekspor yaitu harus ada microchip. Tadi juga sudah didemokan bagaimana menanamkan microchip ke ikan yang akan diekspor, sehingga ikan punya identitas untuk kita tahu dengan nomor seri itu berasal atau ditangkap dari mana, jadi kalau ditemukan ikan ekspor tanpa microchip berarti kita perlu curiga ikan itu illegal,” terangnya.
Dengan demikian, semua ikan yang memiliki microchip itu dengan mudah untuk bagian karantina mengecek prosesnya, sudah terseleksi dan sudah mengikuti prosedur. Ikan arwana yang sudah menggunakan microchip berarti sudah memenuhi prosedur-prosedur untuk diekspor mulai dari proses budidaya, pembesaran, dan administrasi yang lain terpenuhi.
“Nah terkait ekspor, untuk ekspor arwana ini hambatan sampai saat ini masalah transportasi, karena kalau kekurangan transportasi mengakibatkan barang tidak bisa langsung diekspor. Untuk itu, salah satu yang kita harapkan tentu saja pesawat kita putuskan misal seminggu sekali untuk pengiriman, jadi tidak perlu setiap hari, jadi lebih mudah difasilitasi,” ungkapnya.
“Ini sudah kita bicarakan dengan pihak maskapai Garuda dan beberapa pihak lain, ini lagi dibahas bagaimana detailnya, nanti secara teknis bisa kita laksanakan karena ini salah satu yang bisa menghasilkan tambahan devisa negara,” tambahnya (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Ikan Arwana di Kalimantan Sudah Sesuai Standar Ekspor
Ikan Arwana di Kalimantan Sudah Sesuai Standar Ekspor
Kuala Kapuas (IndonesiaMandiri) – Dalam rangka peralihan manajemen pengelolaan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) jenis Ikan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Kemenko Marves melakukan peninjauan lapangan ke site penangkaran ikan arwana di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu, dipimpin Deputi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin. “Terkait kunjungan ini kita dalam peralihan antara kebijakan yang tadinya ikan arwana dikelola manajemennya oleh KLHK, sekarang dikelola oleh KKP. Secara prinsip perubahan regulasi dari KLHK ke KKP itu harus difinalkan supaya tidak terjadi dualisme regulasi,” Safri. Adapun keterkaitan Kemenko Marves dalam regulasi itu sendiri, sebagai kementerian yang mengoordinasikan KKP dan KLHK. Sehingga dalam hal ini Safri ingin mengetahui langsung kesiapan di lapangan mulai dari pembibitan, pembesaran, pembudidayaan, sampai proses ekspornya. “Karena dia (ikan arwana) tidak bisa bebas dijual karena telah masuk Apendiks 1 CITES, ada standar yang harus dipenuhi dalam pengelolaannya, apalagi mau diekspor. Sehingga kita ingin tahu bagaimana prosesnya apakah sesuai kaidah yang diharapkan dan kita lihat prosesnya dan ini luar biasa,” ucapnya. Untuk proses ekspor, menurut Safri, penangkaran di Kuala Kapuas ini sudah sesuai standar ekspor, yaitu salah satunya sudah menerapkan ketusuran melalui penanaman microchip untuk ikan yang akan dijual. “Tadi sudah kita ikuti bagaimana pengelolaan di sini, dan sudah sesuai standar ekspor yaitu harus ada microchip. Tadi juga sudah didemokan bagaimana menanamkan microchip ke ikan yang akan diekspor, sehingga ikan punya identitas untuk kita tahu dengan nomor seri itu berasal atau ditangkap dari mana, jadi kalau ditemukan ikan ekspor tanpa microchip berarti kita perlu curiga ikan itu illegal,” terangnya. Dengan demikian, semua ikan yang memiliki microchip itu dengan mudah untuk bagian karantina mengecek prosesnya, sudah terseleksi dan sudah mengikuti prosedur. Ikan arwana yang sudah menggunakan microchip berarti sudah memenuhi prosedur-prosedur untuk diekspor mulai dari proses budidaya, pembesaran, dan administrasi yang lain terpenuhi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBhLkQ2HbEVcgOeedY_UkuGNsBhPUqTdCFVGf5UsW3YUhM0gSqq-7DSRCCzXx4hR4Tud_kunkHNGy2085dhNF9A_d0J66RRQ3nJx1bKWOhF71bR4mYxnqzQaJOhHi1ORM9-pC4p8vaYl4/s400/WhatsApp+Image+2020-07-12+at+19.51.56.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBhLkQ2HbEVcgOeedY_UkuGNsBhPUqTdCFVGf5UsW3YUhM0gSqq-7DSRCCzXx4hR4Tud_kunkHNGy2085dhNF9A_d0J66RRQ3nJx1bKWOhF71bR4mYxnqzQaJOhHi1ORM9-pC4p8vaYl4/s72-c/WhatsApp+Image+2020-07-12+at+19.51.56.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/ikan-arwana-di-kalimantan-sudah-sesuai.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/07/ikan-arwana-di-kalimantan-sudah-sesuai.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy