Kuala Kapuas (IndonesiaMandiri) – Dalam rangka peralihan manajemen pengelolaan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) jenis Ikan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi/Kemenko Marves melakukan peninjauan lapangan ke site penangkaran ikan arwana di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu, dipimpin Deputi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin. “Terkait kunjungan ini kita dalam peralihan antara kebijakan yang tadinya ikan arwana dikelola manajemennya oleh KLHK, sekarang dikelola oleh KKP. Secara prinsip perubahan regulasi dari KLHK ke KKP itu harus difinalkan supaya tidak terjadi dualisme regulasi,” Safri. Adapun keterkaitan Kemenko Marves dalam regulasi itu sendiri, sebagai kementerian yang mengoordinasikan KKP dan KLHK. Sehingga dalam hal ini Safri ingin mengetahui langsung kesiapan di lapangan mulai dari pembibitan, pembesaran, pembudidayaan, sampai proses ekspornya. “Karena dia (ikan arwana) tidak bisa bebas dijual karena telah masuk Apendiks 1 CITES, ada standar yang harus dipenuhi dalam pengelolaannya, apalagi mau diekspor. Sehingga kita ingin tahu bagaimana prosesnya apakah sesuai kaidah yang diharapkan dan kita lihat prosesnya dan ini luar biasa,” ucapnya. Untuk proses ekspor, menurut Safri, penangkaran di Kuala Kapuas ini sudah sesuai standar ekspor, yaitu salah satunya sudah menerapkan ketusuran melalui penanaman microchip untuk ikan yang akan dijual. “Tadi sudah kita ikuti bagaimana pengelolaan di sini, dan sudah sesuai standar ekspor yaitu harus ada microchip. Tadi juga sudah didemokan bagaimana menanamkan microchip ke ikan yang akan diekspor, sehingga ikan punya identitas untuk kita tahu dengan nomor seri itu berasal atau ditangkap dari mana, jadi kalau ditemukan ikan ekspor tanpa microchip berarti kita perlu curiga ikan itu illegal,” terangnya. Dengan demikian, semua ikan yang memiliki microchip itu dengan mudah untuk bagian karantina mengecek prosesnya, sudah terseleksi dan sudah mengikuti prosedur. Ikan arwana yang sudah menggunakan microchip berarti sudah memenuhi prosedur-prosedur untuk diekspor mulai dari proses budidaya, pembesaran, dan administrasi yang lain terpenuhi.
Kendala ekspor arwana berupa sarana transportasi udara akan dibantu kemenko Marves |