Jakarta (IndonesiaMandiri) – Pemerintah melalui Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) terus berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah dan Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), seiring rencana diberlakukannya sistem registrasi online dan membership di Taman Nasional Komodo/TNK dan destinasi di sekitarnya. Shana Fatina, Direktur Utama BOPLBF dalam pernyataannya di Labuan Bajo (1/7) menyebut, untuk penerapan keanggotaan atau membership masih dalam finalisasi antara pemerintah provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Penerapannya belum dilakukan. Sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang. Mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member,” ucap Shana. Dibukanya wisata di Kawasan TNK secara bertahap, sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam Pada Masa New Normal Pandemi Covid-19. Jadi, wisatawan yang ingin ke TNK telah diatur, dimana tidak semua lokasi bisa dikunjungi secara umum. Untuk kunjungan umum ada di Pulau Rinca, sementara Pulau Komodo hanya bagi yang memiliki keanggotaan. Begitupun nanti untuk wilayah perairan, diatur sehingga memperhatikan daya dukung dan daya tampung wisatawan yang tidak mengganggu kelestarian ekosistem TNK.
Taman Nasional Komodo merupakan daerah konservasi yang sangat perlu dijaga dan pelihara |