Jakarta (IndonesiaMandiri) – R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar dalam "Virtual Talkshow Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata" yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Jakarta (8/7/), menyebut, pihaknya tengah membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment). "Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE)," ujar Kurleni.
![]() |
Perlunya harmonisasi dan sinkronisasi Pusat dan Daerah saat membuka tempat/fasilitas umum di saat pandemi |