Jakarta (IndonesiaMandiri) – R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar dalam "Virtual Talkshow Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata" yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Jakarta (8/7/), menyebut, pihaknya tengah membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment). "Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE)," ujar Kurleni.
Perlunya harmonisasi dan sinkronisasi Pusat dan Daerah saat membuka tempat/fasilitas umum di saat pandemi |