Bangka (IndonesiaMandiri) – Pertama kali penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan/KLHK terapkan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ (44), pelaku perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah, dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Artinya, AZ didakwa atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasar Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menyebut, “barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus Sdr. AZ segera akan disidangkan.” Supartono menegaskan, AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan |
Artinya, AZ didakwa atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasar Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menyebut, “barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus Sdr. AZ segera akan disidangkan.”
Supartono menegaskan, AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sementara Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Harianto di Palembang mengatakan, AZ juga merusak lingkungan dengan pertambangan illegal di kawasan HL Lubuk Besar. “Atas pelanggaran ini, Sdr. AZ diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Harianto menambahkan bahwa Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 25 Juni 2020. Segera untuk disidangkan," jelas Harianto (ma).