Perusak Hutan Lindung Lubuk Besar Bangka Dituntut Pidana Berlapis

Bangka (IndonesiaMandiri) – Pertama kali penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan/KLHK terapkan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ (44), pelaku perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah, dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Artinya, AZ didakwa atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasar Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menyebut, “barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus Sdr. AZ segera akan disidangkan.” Supartono menegaskan, AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan
Bangka (IndonesiaMandiri) – Pertama kali penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan/KLHK terapkan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ (44), pelaku perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah, dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Artinya, AZ didakwa atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasar Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menyebut, “barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus Sdr. AZ segera akan disidangkan.”

Supartono menegaskan, AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Harianto di Palembang mengatakan, AZ juga merusak lingkungan dengan pertambangan illegal di kawasan HL Lubuk Besar. “Atas pelanggaran ini, Sdr. AZ diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Harianto menambahkan bahwa Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 25 Juni 2020. Segera untuk disidangkan," jelas Harianto (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Perusak Hutan Lindung Lubuk Besar Bangka Dituntut Pidana Berlapis
Perusak Hutan Lindung Lubuk Besar Bangka Dituntut Pidana Berlapis
Bangka (IndonesiaMandiri) – Pertama kali penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Tersangka perusak lingkungan di Bangka segera disidangkan/KLHK terapkan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ (44), pelaku perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah, dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Artinya, AZ didakwa atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasar Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menyebut, “barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus Sdr. AZ segera akan disidangkan.” Supartono menegaskan, AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSkdgxfaRsuVOHb3tGLu6-de22y0geZi4oaHIG_a5xqGc63ufSYAAlEd57axG2W01-3jmpiEXG63eIbRiLPf0_pnuGQAwwkNUq_pVA5My2899lCvMHHFaI0qmaraBFNSbiyMDcKDeQ5Ao/s400/PHOTO-2020-06-28-07-11-30.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSkdgxfaRsuVOHb3tGLu6-de22y0geZi4oaHIG_a5xqGc63ufSYAAlEd57axG2W01-3jmpiEXG63eIbRiLPf0_pnuGQAwwkNUq_pVA5My2899lCvMHHFaI0qmaraBFNSbiyMDcKDeQ5Ao/s72-c/PHOTO-2020-06-28-07-11-30.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/perusak-hutan-lindung-lubuk-besar.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/perusak-hutan-lindung-lubuk-besar.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy