Petugas sedang mengamankan satwa burung dilindungi yang dijual secara ilegal Samarinda/Kaltim ( IndonesiaMandiri ) – Tim Satuan Polis...
Petugas sedang mengamankan satwa burung dilindungi yang dijual secara ilegal |
Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan akan menjerat tersangka S dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Keenam burung langka – 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) – diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya. Terkuaknya kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi di Facebook. Lalu, tim SPORC Brigade Enggang langsung menangkap S di rumahnya, Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Sungai Kujang, Samarinda.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu. Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tak lepas dari kerja sama dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim (dua lembaga ini dibawah KLHK), Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa (ma).