Kedua tersangka (baju tahanan merah) yang membawa kayu ilegal Palangkaraya ( IndonesiaMandiri ) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Ke...
Kedua tersangka (baju tahanan merah) yang membawa kayu ilegal |
Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan operasi peredaran hasil hutan oleh dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya. Satu tim berhasil mengamankan truk pertama dikemudikan BES di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah/Kalteng. Truk diketahui memuat 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Tim kedua mengamankan truk lainnya, dikemudikan WAR, di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangkaraya, Kalteng. Dari truk kedua penyidik mengamankan 10 m3 kayu olahan ilegal jenis meranti yang disertai dokumen SKSHH yang diduga palsu atau tidak sah. "Kami apresiasi kerja teman-teman di lapangan dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan LHK di wilayah Kalimantan," ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan (20/6).
Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. SPORC masih mendalami kemungkinan ada pihak lain terlibat, untuk mengungkap jaringan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalteng (dh).