Pemerintah terus optimalisasi produksi garam nasional Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Ribuan hektar tanah terlantar tanpa status yang j...
Pemerintah terus optimalisasi produksi garam nasional |
Rencananya, areal lahan tersebut bakal dijadikan sebagai lokasi ekstensifikasi dan pengembangan industri garam, akan tetapi ada sebagian areal yang yang direncanakan peruntukkannya menjadi tempat wisata. “Pemda harus mengelola areal lahan tersebut sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan. Terkait ada rencana sebagian lahan dijadikan tempat wisata, kita mencoba mengclear kan masalah ini. SK HPL yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tataruang-Badan Pertanahan Nasional/ATR-BPN itu sejatinya untuk pengembangan industri garam,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin dalam Rakor Virtual mempertemukan para pihak terkait, perwakilan K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemda NTT (05/06).
Kemudian, Asisten Deputi Bidang Hilirisasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Amalyos menjelaskan, HPL memang diberikan Hak Pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi NTT. “Pemberian Hak Pengelolaan tentunya disertai dengan batasan atau syarat dan ketentuan yang berlaku. Artinya pihak Pemprov dalam memanfaatkan lahan yang 60 persen itu harus sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN,” paparnya.
Amalyos menambahkan, di masa pandemi covid-19 ini, masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dahulu mendapatkan sertifikat lahan, nantinya akan dilibatkan dalam usaha pergaraman tersebut, melalui pola inti-plasma. Sesuai penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dari tanah 3.720 Ha, 40 persen untuk masyarakat, dan 1.693 Ha sudah diberikan HPL nya ke Pemprov.
Menurut data terkini Kemenko Marves, produksi garam nasional pada saat ini berjumlah total 2,8 juta ton, hasil produksi PT Garam dan juga Tambak Garam Rakyat. Sementara kebutuhan nasional sebesar 4,8 juta ton (ma).
Foto: kontan.co.id