Jakarta (IndonesiaMandiri) – Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. “Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Luhut dalam Rakor Virtual, dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri (24/6). Terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi. Untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri bersama-sama mengawal hal ini,” tambahnya.
Di lingkungan ASEAN, Indonesia telah meratifikasi perjanjian untuk pengendalian soal karhutla |