Hadapi Singapura Soal Karhutla, Pemerintah Hormati Aturan Hukum Internasional

Jakarta (IndonesiaMandiri) – Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. “Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Luhut dalam Rakor Virtual, dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri (24/6). Terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi. Untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri bersama-sama mengawal hal ini,” tambahnya.

Di lingkungan ASEAN, Indonesia telah meratifikasi perjanjian untuk pengendalian soal karhutla
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama.


“Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Luhut dalam Rakor Virtual, dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri (24/6).
Terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi. Untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri bersama-sama mengawal hal ini,” tambahnya.
Menkumham Yasona Laoly menyebut, terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI, pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan. Dan, terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri.
"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga. Audit Ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," jucap Yasona.
Sementara Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan datanya, tercatat ada 14 Ormas yang terdaftar di Indonesia, tetapi yang memiliki izin aktif hanya 4, ada 2 yang masih penjajakan kerja sama, serta ada 8 sedang dalam proses perpanjangan kerja sama. “Kemudian, perihal isu investigasi WNI/BHI oleh pemerintah Singapura, asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia, hal itu dapat dibenarkan. Tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia investigasinya, dan hanya boleh dilakukan di Singapura,” pesannya.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti memaparkan, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/ Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur - Malaysia, 10 Juni 2002. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.
“Indonesia meratifikasi melalui UU Nomor 26/2014 tentang Pengesahan Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, Dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran, Indonesia telah memiliki regulasinya, UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ungkap Nani.
Foto: KLHK
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Hadapi Singapura Soal Karhutla, Pemerintah Hormati Aturan Hukum Internasional
Hadapi Singapura Soal Karhutla, Pemerintah Hormati Aturan Hukum Internasional
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Perihal akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. “Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Luhut dalam Rakor Virtual, dihadiri Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri (24/6). Terkait perizinan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Luhut mengatakan agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi. Untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri bersama-sama mengawal hal ini,” tambahnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmVnYOfP6326QyW4yzibcWDCKYmIfS1xt5ipbWMMpRLngJsWyxmcciMeTwdFkhunVahMSfMuGacoHd1NhSNej0OrWQ5YzKCjKnVnIBXmDaGY5G8UzhYhrvi3v9EmweC9-Pt4szGRCpq_I/s400/PHOTO-2020-04-21-07-14-13.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmVnYOfP6326QyW4yzibcWDCKYmIfS1xt5ipbWMMpRLngJsWyxmcciMeTwdFkhunVahMSfMuGacoHd1NhSNej0OrWQ5YzKCjKnVnIBXmDaGY5G8UzhYhrvi3v9EmweC9-Pt4szGRCpq_I/s72-c/PHOTO-2020-04-21-07-14-13.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/hadapi-singapura-soal-karhutla.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/hadapi-singapura-soal-karhutla.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy