Indonesia selangkah lebih cepat dengan labelisasi SLVK sehingga produk kehutanan diterima pasar dunia Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – ...
Indonesia selangkah lebih cepat dengan labelisasi SLVK sehingga produk kehutanan diterima pasar dunia |
“Nah ini kan kayunya harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu”, kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Virtual terkait Pengelolaan Produk Hutan Berkelanjutan (22/5). Disamping itu, ucap Luhut, ketentuan luas penampang kayu produk industri kehutanan juga harus dapat memenuhi permintaan negara tujuan ekspor, dan meningkatkan efisiensi bahan baku, dan harga jual.
Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti menyampaikan hasil koordinasinya selama dua bulan terakhir bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. “Memang betul negara-negara tersebut membutuhkan legalitas dan Indonesia sudah mulai sejak 2013, sedangkan Vietnam dan Malaysia sedang berproses. Jadi kita sudah di depan untuk urusan ini Pak”, sebut Nani.
Untuk luas penampang kayu, tambah Deputi Nani, sejak terbitnya SVLK, legilitas kayu Indonesia sudah mulai dipercaya. Ini terlihat dari data 2013 hingga 2019 ekspor produk industri kehutanan meningkat, sekaligus berhasil merubah image buruk pada pengelolaan hutan di Indonesia. “Ekspor kayu olahan dikelompokkan kayu Merbau dan Non Merbau, dimana kontribusi volume kayu Merbau ini persentasenya sebenarnya relatif kecil dibanding dengan non Merbau,” jelas Nani.
Kayu Merbau sendiri berasal dari Papua dan sebagian Maluku, merupakan hasil hutan primadona yang biasa disebut dengan kayu besi. Dalam paparannya Plt Deputi Nani menjelaskan Serikat Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah menempatkan jenis Pohon Merbau ke dalam kategori rentan sejak 1998. Terkait hal ini, aspek perluasan ukuran penampang kayu secara ekonomi bisa meningkatkan efisiensi pemanfaatan kayu hutan alam dan mendorong peningkatan produksi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam/IUPHHK-HA. Selain itu bisa mendorong juga ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil Menengah/IKM berupa produk kayu gergajian dari 33% menjadi 45%.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir dalam rakor mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung dengan catatan, kemenperin mengusulkan pemberlakukan SVLK bersifat mandatory pada industri pengolahan kayu hulu dan bersifat voluntary pada industri pengolahan kayu hilir. Sementara, Bambang Hendroyono Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK menekankan pihaknya akan membuat aturan SVLK yang mudah dan murah, serta insentif untuk industri IKM/UKM (ma).
Foto: abri