Program Pergaraman Di NTB Masih Terhambat Status Lahan

Status hukum lahan di NTB yang ingin dijadikan usaha peningkatan usaha garam harus clear and clean Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Pemb...

Status hukum lahan di NTB yang ingin dijadikan usaha peningkatan usaha garam harus clear and clean
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Pembangunan dan pengembangan pergaraman nasional melalui ekstensifikasi lahan pergaraman, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus digalakkan. Ini sesuai arahan dari Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi/Menko Marves, dimana melalui  Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Safri Burhanudin, didampingi oleh Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim, Amalyos, kembali menginisiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan mengundang para pihak terkait untuk kembangkan lahan penggaraman di NTB.

“Dengan rakor ini kita akan mengetahui lebih jauh, progres dan permasalahan apa saja yang ada di lapangan, dan tentunya kita akan coba carikan solusinya secara bersama-sama. Misalkan mengenai status lahan yang belum Clean and Clear, atau statusnya yang belum jelas secara hukum,” ujar Safri, saat membuka rakor digelar via video conference/Vcon (15/05).

Salah satu permasalahan yang teridentifikasi berpotensi menghambat ekstensifikasi lahan pergaraman di NTB soal status lahan di tiga lokasi, yang dipakai ekstensifikasi lahan pergaraman, ternyata belum Clean and Clear. Padahal, syarat utama dari suatu lahan untuk dibangun dan dikembangkan bagi tambak garam terintegrasi haruslah jelas status hukumnya, dan hal itu juga sebagai pra-syarat bagi investor untuk masuk berinvestasi membangun dan mengembangkan pergaraman nasional.

“Kedepannya kita perlu menjamin serta memastikan bahwa lahan yang akan dibangun tersebut haruslah Clean and Clear, dan hal tersebut masuk dalam ranah kewenangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait status lahannya karena lahan tersebut kebanyakan berstatus Hak Guna Usaha yang sudah habis masa berlakunya tetapi tidak atau belum dicabut haknya,” jelasnya.

Amalyos juga menekankan terhadap lahan-lahan berstatus HGU dengan indikasi sebagai tanah terlantar, maka sebelum diatur penggunaan dan pemanfaatan selanjutnya, maka sejogjanya dicabut dahulu status HGU-nya, dan perlu diatur lagi pemanfaatannya termasuk pertimbangan bilamana pada lokasi tersebut sudah ada pemukiman atau masyarakat yang sudah berdiam dan menetap dengan merujuk pada  UU Agraria/Pertanahan melaui skema Reforma Agraria, atau dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan strategis lainnya.

“Nantinya apabila Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN mencabut status lahan tersebut, selanjutnya harus dilakukan juga pemetaan ulang. Bisa juga untuk reforma agraria artinya bagian lahan yang sudah diduduki oleh masyarakat akan diberikan ke masyarakat agar bisa mengolah lahan tersebut, sebagaimana hal tersebut telah dilaksanakan di tempat lain misalnya di NTT, dimana masyarakat pun turut diperhatikan dan diikutsertakan dalam pembangunan dan pengembangan industri pergaraman,” tambah Amalyos.

Kemenko Marves juga terus mendorong agar investor dapat masuk dan berinvestasi setelah status lahan-lahan tersebut jelas secara hukum, dan tidak akan bermasalah di waktu mendatang. Investor juga mempertimbangkan bagaimana topografinya,  infrastrukturnya, kemudian masyarakat dan faktor pendukung lainnya.  Ini jadi pekerjaan rumah bersama, terutama dari Pemprov NTB (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Program Pergaraman Di NTB Masih Terhambat Status Lahan
Program Pergaraman Di NTB Masih Terhambat Status Lahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivET_MRi5Ltvu9bdf2QYrjzuG9-ff1Ewb7hIwm2GRbA2uCXiBcKuVDCCpJKda-a7BX7HSCI105Iq8rCGHyVdHRtRumw-5B6-ejoDbnhR_q77NVgVHWQypX4QbU1e8SfCGVnLtbGOY1z8Y/s400/Status+hukum+lahan+di+NTB+yang+ingin+dijadikan+usaha+peningkatan+usaha+garam+harus+clear+and+clean.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivET_MRi5Ltvu9bdf2QYrjzuG9-ff1Ewb7hIwm2GRbA2uCXiBcKuVDCCpJKda-a7BX7HSCI105Iq8rCGHyVdHRtRumw-5B6-ejoDbnhR_q77NVgVHWQypX4QbU1e8SfCGVnLtbGOY1z8Y/s72-c/Status+hukum+lahan+di+NTB+yang+ingin+dijadikan+usaha+peningkatan+usaha+garam+harus+clear+and+clean.JPG
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/05/program-pergaraman-di-ntb-masih.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/05/program-pergaraman-di-ntb-masih.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy