KLHK pro aktif secara virtual gelar video conference antisipasi cegah karhutla di berbagai daerah Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Guna c...
![]() |
KLHK pro aktif secara virtual gelar video conference antisipasi cegah karhutla di berbagai daerah |
Dari data sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan kejadian karhutla berulang tiap tahun dari 2015- 2019, yaitu di kabutapen Kutai Kartanegara, Kutai, Kutai Tmur, Kutai Barat, Paser, Berau dan Mahakam Hulu. “Pada areal yang terbakar, perlu dianalisis masalahnya dan dicarikan solusi yang tepat antara lain melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pemberian akses legal apabila areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, dan dilakukan pendampingan kepada masyarakat agar areal tersebut dapat dipulihkan kembali sehingga menjadi produktif”, kata Bambang.
Areal yang sudah terbakar berulang selama 5 tahun, menurut Bambang, harus dikelola pemerintah berbasis masyarakat. Salah satunya, melalui penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pembangunan resor di tiap KPH. Dengan adanya kantor resor akan lebih mudah, karena pemerintah bisa hadir bersama masyarakat sehingga nantinya areal tersebut tidak terbakar lagi. “Peran KPH melalui pembangunan kantor resor akan bisa meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat”, jelasnya.
Pendekatan tapak yang dimaksud adalah bersinerginya para aparat di lapangan untuk mendeleniasi pengendalian karhutla. Mereka adalah sinergi antara Brigade Pengendalian Karhutla KPH, Penyuluh Kehutanan, Polhut KPH, IUPHHK-HTI/ IU Perkebunan, Bakti Rimbawan, BABINKAMTIBMAS (POLRI), BABINSA (TNI), Perangkat Desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kini mengurus mengurus hutan tak bisa dari kota. Tapi langsung di tapak yang dikenal dengan KPH. “Sudah saatnya kembali ke tapak hutan”, sebutnya dalam rapat virtual video conference, diikuti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota/Bupati yang wilayahnya berulang terbakar, OPD Provinsi Kalimantan Timur, KPH dan UPT KLHK se-Kaltim serta pimpinan asosiasi kehutanan APHI dan perkebunan GAPKI.
Sekretaris Jenderal KLHK juga minta para pengusaha untuk mengelola areal konsesinya agar tidak terbakar, melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan dibawah koordinasi kantor resor sebagai unit managemen di tingkat tapak. Ini akan bersinergi dengan gugus tugas unit usaha perkebunan di luar kawasan hutan. Jika kebakaran terjadi pada areal gambut, bisa melalui pendekatan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan dilakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPH berperan sebagai mediator, fasilitator dan simpul negosiasi, selain melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, juga bersama-sama mencegah Karhutla. Secara kelembagaan KPH, dibentuk oleh Gubernnur melalui Peraturan Gubernur. Namun dalam operasionalnya mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang dibuat oleh Menteri LHK (ma).