Perluasan pemberian insentif pajak juga diperoleh sektor parekraf agar terus berjalan di tengah pandemi Jakarta ( IndonesiaMandiri ) ...
Perluasan pemberian insentif pajak juga diperoleh sektor parekraf agar terus berjalan di tengah pandemi |
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya (3/5) mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23. “PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” ujar Wishnutama.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri parekraf, setelah kalangan industri mengusulkannya. “Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," jelas Wishnutama.
Menurut Menparekraf, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri parekraf sebagai sektor yang terdampak paling parah. “Oleh karena itu diharapkan industri parekraf dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," ungkap Wishnutama.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak Covid-19. “Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19," harap
Wiishnutama (ag/ma).