Pihak Desa Supul dan BKSDA NTT sepakat saling menjaga keberadaan satwa buaya guna hindari konflik dengan manusia Kupang/NTT ( Indonesia...
Pihak Desa Supul dan BKSDA NTT sepakat saling menjaga keberadaan satwa buaya guna hindari konflik dengan manusia |
"Kerugian yang disebabkan atas terjadinya konflik manusia dan buaya bukan hanya akan menyebabkan korban luka dan kehilangan jiwa, namun lebih dari itu juga menyebabkan terganggunya aktifitas nelayan, mengurangi kenyamanan kegiatan pariwisata, dan pada beberapa tempat mengakibatkan hilangnya ternak," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Timbul Batubara di Kupang (20/05).
Menurut Timbul, konflik manusia dengan buaya muara adalah konflik manusia dan satwa liar utama yang terjadi di provinsi NTT. Konflik ini rentan terjadi saat manusia dan satwa liar menempati area yang sama atau menggunakan sumber daya yang sama. Oleh karena itu, pada tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidupn dan Kehutanan/KLHK melalui BBKSDA NTT telah menginisiasi pembentukan UPS, terdiri dari anggota unit yang dibekali kemampuan penanganan satwa liar, terutama penanganan buaya dan membekalinya dengan minimum handling tools. Dalam melaksanakan tugasnya UPS berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dari pihak Desa Supul dan Tokoh Adat menjelaskan, adanya buaya di Danau Supul sudah sejak lama, dan selama ini tak pernah mengganggu manusia dan hewan ternak miliknya yang digembalakan sekitar danau, sehingga berharap tidak dilakukan evakuasi/pemindahan buaya ke kandang transit BBKSDA NTT di Kupang. Menanggapi hal tersebut, pada 19 Mei 2020, Kepala Balai BBKSDA NTT buat kesepakatan Penanganan Buaya di Danau Supul dengan Pemerintah Desa Supul.
Beberapa poin kesepakatan adalah: BBKSDA NTT membuat papan peringatan/himbauan tentang keberadaan buaya di Danau Supul pada di sejumlah titik lokasi, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau (sudah dilaksanakan), sambil terus membangun komunikasi intensif guna memantau keberadaan buaya di Danau Supul.
Lalu, pihak Desa Supul dan Tokoh Adat sepakat menjaga dan melindungi keberadaan buaya di Danau Supul, serta memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam beraktifitas di sekitaran danau. Pemerintah Desa Supul merencanakan akan memagar Danau Supul pada kesempatan yang akan datang. Sesuai Permenhut No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk satwa dilindungi, namun keberadaannya sering dipandang sebagai ancaman terhadap manusia (ma).