Waspada Covid-19, Karantina Pertanian Jaga Produk Pertanian Ilegal Di Daerah

Kementerian Pertanian terus pantau dan jaga peredaran produk pertanian ilegal Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Di saat Indonesia dilanda ...

Kementerian Pertanian terus pantau dan jaga peredaran produk pertanian ilegal
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Di saat Indonesia dilanda wabah virus Covid-19, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melalukan ekstra pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.

Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) bidang Kepatuhan Perkarantinaan, tercatat selama triwulan I/2020 sudah 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28% dari periode sama di 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali. “Ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI dan instansi kepabeanan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta (12/4). Menurutnya, aksi kewasdakan untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. .

Agus Sunanto, plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya, seperti penahanan 1.000 unggas terdiri 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan kapal KM Brahma. Ini ditemukan Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang (14/3), lalu di proses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan (16/3).

Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapat 1 ekor bearded dragon, beberapa ekor kura-kura sulcata dan pardalis yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta (9/4). Dan yang baru saja terjadi di Surabaya berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari Makassar, digagalkan petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra (9/4)

Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai UU 21/2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 milyar. “Kami himbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan bahkan ekspor jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman," tegas Jamil (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Waspada Covid-19, Karantina Pertanian Jaga Produk Pertanian Ilegal Di Daerah
Waspada Covid-19, Karantina Pertanian Jaga Produk Pertanian Ilegal Di Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKKy5QMTWYMiPENFuEtV7-YZFk4H4Lz0YhAE8G1H4s7cWQa8UbSp5mKI6Rvr-c4f7kkoA4LuzMdp1aXuKLyPzwpaCOmoGA7FLzJ9q7xU0x8qvFyOdpceDylerRIJObYLWw8VmrntkM09I/s640/Kementerian+Pertanian+terus+pantau+dan+jaga+peredaran+produk+pertanian+ilegal.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKKy5QMTWYMiPENFuEtV7-YZFk4H4Lz0YhAE8G1H4s7cWQa8UbSp5mKI6Rvr-c4f7kkoA4LuzMdp1aXuKLyPzwpaCOmoGA7FLzJ9q7xU0x8qvFyOdpceDylerRIJObYLWw8VmrntkM09I/s72-c/Kementerian+Pertanian+terus+pantau+dan+jaga+peredaran+produk+pertanian+ilegal.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/waspada-covid-19-karantina-pertanian.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/waspada-covid-19-karantina-pertanian.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy