Kementerian Pertanian terus pantau dan jaga peredaran produk pertanian ilegal Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Di saat Indonesia dilanda ...
Kementerian Pertanian terus pantau dan jaga peredaran produk pertanian ilegal |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Di saat Indonesia dilanda wabah virus Covid-19, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melalukan ekstra pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.
Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) bidang Kepatuhan Perkarantinaan, tercatat selama triwulan I/2020 sudah 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28% dari periode sama di 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali. “Ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI dan instansi kepabeanan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta (12/4). Menurutnya, aksi kewasdakan untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. .
Agus Sunanto, plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya, seperti penahanan 1.000 unggas terdiri 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan kapal KM Brahma. Ini ditemukan Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang (14/3), lalu di proses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan (16/3).
Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapat 1 ekor bearded dragon, beberapa ekor kura-kura sulcata dan pardalis yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta (9/4). Dan yang baru saja terjadi di Surabaya berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari Makassar, digagalkan petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra (9/4)
Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai UU 21/2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 milyar. “Kami himbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan bahkan ekspor jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman," tegas Jamil (ma).