Jakarta (IndonesiaMandiri) – Sebagai tindak lanjut seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9/2020 tentang penggunaan masker di area publik, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Minggu, 12 April 2020 memberlakukan kebijakan baru mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya. Bagi pelanggan yang tak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari kedepan, Transjakarta menghimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi. Kebijakan baru ini melengkapi aturan sebelumnya yang sudah diberlakukan, terkait situasi darurat Covid-19. Aturan tersebut antara lain, adanya sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, deteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus, halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi (ma).
Mulai 12 April Transjakarta wajibkan penumpang memakai masker saat berada di halte dan bis |