Tersangka Perusak Lingkungan Tetap Disidik Gakkum KLHK Lewat Vidcon

Jakartq (IndonesiaMandiri) - Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam/Gakkum KLHK,?tak pernah lengah dalam meringkus para perusak atau pencemar lingkungan. Seperti dilakukan saat memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference/vidcon, mengikuti protokol physical distancing saat pandemi Covid-19 (2/4). Pemeriksaan melalui vidcon terlaksana atas kerja sama penyidik Gakkum KLHK dengan Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan. “Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4). Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas vidcon di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang. NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020 dengan sangkaan mencemari lingkungan hidup, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Disaat pandemi covid-19, tim Gakkum KLHK tetap sidik pencemar lingkungan via vidcon
Jakartq (IndonesiaMandiri) - Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam/Gakkum KLHK,?tak pernah lengah dalam meringkus para perusak atau pencemar lingkungan. Seperti dilakukan saat memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference/vidcon, mengikuti protokol physical distancing saat pandemi Covid-19 (2/4).

Pemeriksaan melalui vidcon terlaksana atas kerja sama penyidik Gakkum KLHK dengan Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan. “Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4).

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas vidcon di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang. NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020 dengan sangkaan mencemari lingkungan hidup, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi.

Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Tersangka Perusak Lingkungan Tetap Disidik Gakkum KLHK Lewat Vidcon
Tersangka Perusak Lingkungan Tetap Disidik Gakkum KLHK Lewat Vidcon
Jakartq (IndonesiaMandiri) - Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam/Gakkum KLHK,?tak pernah lengah dalam meringkus para perusak atau pencemar lingkungan. Seperti dilakukan saat memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference/vidcon, mengikuti protokol physical distancing saat pandemi Covid-19 (2/4). Pemeriksaan melalui vidcon terlaksana atas kerja sama penyidik Gakkum KLHK dengan Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan. “Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4). Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas vidcon di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang. NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020 dengan sangkaan mencemari lingkungan hidup, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg98Ej-VW9VB7D58bFV9ROFMHNPpj_fH4KpvaA0PbUDxM0hRWtxdPX7wqtEsq4e5nctZniQ629a4mmkUgs0g8aQS_lF1gVi0jfvz-NedG0vZu5SrtzIbgeW_-tsemfs5NCmIRHNm5aaV8Q/s640/Disaat+pandemi+covid-19%252C+tim+Gakkum+KLHK+tetap+sidik+pencemar+lingkungan+via+vidcon.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg98Ej-VW9VB7D58bFV9ROFMHNPpj_fH4KpvaA0PbUDxM0hRWtxdPX7wqtEsq4e5nctZniQ629a4mmkUgs0g8aQS_lF1gVi0jfvz-NedG0vZu5SrtzIbgeW_-tsemfs5NCmIRHNm5aaV8Q/s72-c/Disaat+pandemi+covid-19%252C+tim+Gakkum+KLHK+tetap+sidik+pencemar+lingkungan+via+vidcon.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/tersangka-perusak-lingkungan-tetap.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/tersangka-perusak-lingkungan-tetap.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy