Jakartq (IndonesiaMandiri) - Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam/Gakkum KLHK,?tak pernah lengah dalam meringkus para perusak atau pencemar lingkungan. Seperti dilakukan saat memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference/vidcon, mengikuti protokol physical distancing saat pandemi Covid-19 (2/4). Pemeriksaan melalui vidcon terlaksana atas kerja sama penyidik Gakkum KLHK dengan Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan. “Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4). Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas vidcon di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang. NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020 dengan sangkaan mencemari lingkungan hidup, membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.
Disaat pandemi covid-19, tim Gakkum KLHK tetap sidik pencemar lingkungan via vidcon |