Jakarta (IndonesiaMandiri) - Dampak wabah Covid-19 benar-benar perlambat perekonomian dunia, termasuk Indonesia dan kurang lebih 186 negara telah terpapar Covid-19. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah terus bekerja keras antisipasi penguatan daya beli masyarakat, redam risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh tanah air.
Pada keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3), Presiden Jokowi menyampaikan fokus kebijakan bantuan oleh pemerintah langsung ke masyarakat guna perkuat daya beli, sebagai berikut: Pertama, Presiden perintahkan semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD. Kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemda (provinsi, kabupaten, dan kota) harus refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, baik terkait isu kesehatan maupun dengan isu ekonomi.
“Landasan hukumnya sudah jelas. Hari Jumat lalu, 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4/2020. Selain memerintahkan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Presiden.
Ketiga, Presiden minta kementerian dan lembaga dan juga pemda agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah. “Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi,” ujarnya.
|
Presiden Jokowi perintahkan kementerian percepat beri stimulus ke masyarakat terdampak covid-19 |
Jakarta (
IndonesiaMandiri) - Dampak wabah Covid-19 benar-benar perlambat perekonomian dunia, termasuk Indonesia dan kurang lebih 186 negara telah terpapar Covid-19. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemerintah terus bekerja keras antisipasi penguatan daya beli masyarakat, redam risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh tanah air.
Pada keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3), Presiden Jokowi menyampaikan fokus kebijakan bantuan oleh pemerintah langsung ke masyarakat guna perkuat daya beli, sebagai berikut: Pertama, Presiden perintahkan semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD. Kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemda (provinsi, kabupaten, dan kota) harus refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, baik terkait isu kesehatan maupun dengan isu ekonomi.
“Landasan hukumnya sudah jelas. Hari Jumat lalu, 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4/2020. Selain memerintahkan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Presiden.
Ketiga, Presiden minta kementerian dan lembaga dan juga pemda agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah. “Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi,” ujarnya.
Keempat, Presiden perintahkan Program Padat Karya Tunai, harus diperbanyak, dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. “Program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, harus segera dieksekusi. Dana Desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara-cara padat karya,” jelas Presiden.
Kelima, kepada penerima Kartu Sembako, pemerintah memberi tambahan sebesar Rp50.000 per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200.000 per keluarga penerima, yang akan diberikan selama 6 bulan. “Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp4,56 triliun,” ucap Presiden. Keenam, kepada calon penerima Kartu Prakerja, pemerintah mempercepat implementasi Kartu Prakerja, sekaligus mengantisipasi para pekerja yang kena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. “Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini adalah sebesar Rp10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan, selama 3-4 bulan,” tambahnya.
Ketujuh, membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. “Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp8,6 triliun,” jelas Presiden.
Kedelapan, kepada pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberi relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha, baik kredit yang diberikan perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank. “Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” tutur Presiden.
Untuk itu, Presiden sampaikan kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran ada kelonggaran 1 tahun. “Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” paparnya.
Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah beri 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun. “Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun,” terang Presiden (setkab/ma).
Foto: Istimewa