Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) alokasikan anggaran Rp1,01 triliun untuk mendukung progr...
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) alokasikan anggaran Rp1,01 triliun untuk mendukung program Bantuan Sosial atau bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, terutama kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial, serta petugas yang mengabdi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak Covid-19.
Alokasi ini hasil dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Melalui rapat virtual dengan para wakil rakyat, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, pihaknya melakukan penghematan anggaran hingga Rp1,58 triliun di APBN 2020, sehingga terjadi perubahan postur anggaran dari Rp9,32 triliun menjadi Rp7,74 triliun.
Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 4/2020 dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Enam arahan Presiden Jokowi juga disampaikan Siti dalam kesempatan tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI atas kerjasama yang baik dan dukungan kepada KLHK dalam upaya meningkatkan kinerja KLHK, terutama pada situasi pandemi Corona ini," kata Siti Nurbaya dalam keterangannya (16/3).
Dalam rapat kerja virtual bersama Komisi IV DPR RI pada 15 April, dijelaskan Menteri Siti orientasi refocusing anggaran KLHK menitikberatkan pada beberapa hal prioritas, seperti keselamatan atasi penyebaran pandemi; keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi, dan hutan sosial; kegiatan padat karya; stimulasi ekonomi; keberlanjutan pelayanan publik dan target group pembinaan KLHK seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) serta Mitra Konservasi.
“Anggaran hasil refocussing dialokasikan untuk menambah kegiatan berbasis masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," jelas Siti. Salah satu contohnya melakukan pembelian produk herbal/suplemen/madu dari Kelompok Tani Hutan untuk pegawai guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat, pengadaan suplemen penambah daya tahan tubuh yang berasal dari produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk diberikan pada tenaga medis di Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Refocusing juga untuk penyelenggaraan pelatihan masyarakat jarak jauh bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan pendamping Perhutanan Sosial, pemberian bantuan ekonomi produktif dan Bang Pesona bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH). "Selain itu pengadaan kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan, pembangunan Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Bibit Produktif, serta berbagai kegiatan padat karya lainnya,” papar Siti.
Untuk mendukung program Prioritas Nasional (PN), KLHK fokus pada pengentasan kemiskinan melalui kegiatan prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial. "Juga dilakukan peningkatan nilai tambah ekonomi dan investasi di sektor riil, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja," kata Menteri Siti.
KLHK juga melakukan peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH), penguatan kelembagaan dan penegakan hukum, pemulihan pencemaran dan kerusakan, serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan SDALH (dh).
Alokasi ini hasil dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Melalui rapat virtual dengan para wakil rakyat, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, pihaknya melakukan penghematan anggaran hingga Rp1,58 triliun di APBN 2020, sehingga terjadi perubahan postur anggaran dari Rp9,32 triliun menjadi Rp7,74 triliun.
Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 4/2020 dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Enam arahan Presiden Jokowi juga disampaikan Siti dalam kesempatan tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI atas kerjasama yang baik dan dukungan kepada KLHK dalam upaya meningkatkan kinerja KLHK, terutama pada situasi pandemi Corona ini," kata Siti Nurbaya dalam keterangannya (16/3).
Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajaran saat rapat virtual dengan Komisi IV-DPR RI |
“Anggaran hasil refocussing dialokasikan untuk menambah kegiatan berbasis masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," jelas Siti. Salah satu contohnya melakukan pembelian produk herbal/suplemen/madu dari Kelompok Tani Hutan untuk pegawai guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat, pengadaan suplemen penambah daya tahan tubuh yang berasal dari produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk diberikan pada tenaga medis di Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Refocusing juga untuk penyelenggaraan pelatihan masyarakat jarak jauh bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan pendamping Perhutanan Sosial, pemberian bantuan ekonomi produktif dan Bang Pesona bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH). "Selain itu pengadaan kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan, pembangunan Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Bibit Produktif, serta berbagai kegiatan padat karya lainnya,” papar Siti.
Untuk mendukung program Prioritas Nasional (PN), KLHK fokus pada pengentasan kemiskinan melalui kegiatan prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial. "Juga dilakukan peningkatan nilai tambah ekonomi dan investasi di sektor riil, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja," kata Menteri Siti.
KLHK juga melakukan peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH), penguatan kelembagaan dan penegakan hukum, pemulihan pencemaran dan kerusakan, serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan SDALH (dh).