Perahu beserta awaknya yang ditahan tim Gakkum KLHK di TN Komodo, Labuan Bajo Labuan Bajo/NTT ( IndonesiaMandiri ) – Tim Gabungan Satua...
Perahu beserta awaknya yang ditahan tim Gakkum KLHK di TN Komodo, Labuan Bajo |
"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo. Tindakan ini melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (23/4).
Nur menambahkan, pelaku memakai 3 perahu motor terdiri dari 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci. Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al – sebelas orang yang ditahan – diduga melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19. Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menyebut, “di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo. Kami menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi” (ma).