Petani Tapanuli Tengah saat diberi arahan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Tapanuli Tengah/Sumut ( IndonesiaMandiri ) ...
Petani Tapanuli Tengah saat diberi arahan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut |
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut Dahler Lubis menjelaskan, ini sekaligus menjaga produksi padi aelama masa pendemik Covid 19 di sektor pangan khususnya beras. Sektor ini menjadi prioritas utama untuk memenuhi ketersediaan pangan apalagi memasuki bulan Ramadhan. "Pertanaman padi tetap harus kita kawal, meski wabah pandemi virus Corona masih melanda wilayah Sumut," ucap Dahler Lubis (18/4).
Apalagi, lanjutnya, produksi padi masih teramat dibutuhkan dalam upaya menuju swasembada pangan berkelanjutan. Sekecil apapun ancaman yang akan mengganggu produksi pangan akan cepat kami tindaklanjuti. "Kita mendapat laporan secara lengkap dan terinci dari petugas POPT-PHP (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-Pengamat Hama dan Penyakit, red), sehingga bisa menyelamatkan pertanaman padi dengan melakukan gerakan pengendalian agar dapat serangan tidak meluas ke wilayah lain," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Marino menyebut, gerakan pengendalian ini memang harus cepat karena hama kepinding tanah dapat mengakibatkan kematian anakan muda pada pertanaman padi. Pertumbuhan tanaman padi berusia muda yang terserang kepinding tanah akan menunjukkan gejala kerdil, menguning, klorotik dan memiliki anakan yang relatif sedikit.
"Begitu juga bila kepinding tanah menyerang padi saat fase bunting, tanaman bakal menghasilkan malai yang kerdil, eksersi malai tidak lengkap dan gabah bakal hampa alias kosong. Mirisnya, dalam kondisi populasi kepinding tinggi, tanaman padi akan mati atau mengalami bugburn, mirip hopperburn akibat serangan wereng coklat," paparnya.
Marino menambahkan pengendalian dilakukan pada padi pada berusia 20-21 hari memanfaatkan insektisida berbahan aktif dimehipo dari gudang Brigade Kabupaten Tapteng dengan menerapkan prinsip enam tepat (6T). Yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat waktu serta tepat mutu.