Tangkal covid-19, pengemudi ojek bawa penumpang di masa PSBB disesuaikan aturan pemda Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Tindaklanjut ra...
Tangkal covid-19, pengemudi ojek bawa penumpang di masa PSBB disesuaikan aturan pemda |
“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, demikian Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Kemenkes dan Kemenhub juga telah sepakat klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor bisa bawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Yaitu disepakati keputusan implementasinya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah kaji terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
Perlu diingat, Permenhub No 18/2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi berbeda-beda yang perlu diakomodir. Selain itu implementasi Permenhub ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika di masa pandemi Covid-19 ini.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Adita (dh).