Kemenko Maritim dan Investasi akan rundingkan di PBB penguasaan landas kontinenmdi Utara Papua Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Menko Bi...
Kemenko Maritim dan Investasi akan rundingkan di PBB penguasaan landas kontinenmdi Utara Papua |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Marves Luhut B. Panjaitan beberapa hari lalu memimpin rakor membahas dua isu kemaritiman nasional, yaitu: pengajuan landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di segmen utara Papua dan rencana perundingan pembentukan hukum internasional, tentang pengelolaan sumber daya genetik di laut internasional (di luar yurisdiksi negara).
Sesuai dengan hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea / UNCLOS 1982), negara pantai, termasuk Indonesia, bila tidak berbatasan dengan negara lain, berhak menetapkan batas terluar landas kontinennya melebihi 200 mil laut. Namun hal tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan disetujui Komisi Batas Landas Kontinen PBB (the United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf/UN CLCS).
Pada 11 April 2019, Pemerintah Indonesia telah melaporkan klaimnya untuk segmen utara Papua. Indonesia berpotensi untuk peroleh tambahan luas landas kontinen kurang lebih 196.568,9 kilometer persegi (lebih luas dari Pulau Sulawesi). Pada 4 Maret mendatang, Tim Nasional dibawah Kemenko Marves, wakil Pemerintah RI, akan preentasi dihadapan sidang Komisi Batas Landas Kontinen PBB. Tim terdiri perwakilan Kementerian Lembaga terkait, yaitu: Kemlu, Kementerian ESDM, Kemenhub, KKP, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan Pushidrosal.
Rakor juga membahas peran aktif Indonesia dalam penyusunan sebuah hukum internasional baru mengenai pengelolaan sumber daya genetik di laut internasional (international legally binding instrument on the conservation and sustainable use of marine biological diversity of areas beyond national jurisdiction - BBNJ).
Indonesia sejak 2016 aktif di dalam setiap pembahasan dan selalu tercatat beri usulan konstruktif jembatani perdebatan kepentingan negara maju dan negara berkembang. Semisal Indonesia mendorong negara-negara untuk melangkah maju rundingkan mekanisme pembagian benefit dari hasil bioprospekting sumber daya genetik, dari pada berdebat terus tentang prinsip hukum. Indonesia juga menjadi negara paling awal menyuarakan peran negara kepulauan. Isu-isu tersebut telah tertuang di dalam draft konvensi saat ini.
Pada 23 Maret 2020 - 3 April 2020, di markas besar PBB akan diadakan perundingan terakhir penyusunan Perjanjian BBNJ. Pemerintah Indonesia akan mengawal beberapa kepentingan dasar, seperti: Negara Kepulauan harus dapat keistimewaan di dalam berbagai elemen pengaturan; dan Ikan harus dimasukan sebagai bagian dari pengaturan marine genetic resources (ma).
Foto: abri